Diajukan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Ushul Fiqh Semester
Ganjil
Tahun Akademik 2013
Dosen Pembimbing :
Drs. H. Nur Syahid, M.PdI
Lailatus Sufriyah (2012791102078)
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AL-KHOZINY
BUDURAN - SIDOARJO
2013 -2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas semua rahmat dan nikmat-Nya, sehingga
penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Kesemuanya ini tidak lepas dari
petunjuk dan pertolongan dari Allah SWT, yang menerangi hati dan fikiran
penulis sehingga dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Madzhab
Shahaby”.
Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi
Muhammad SAW, yang telah menunjukkan jalan yang benar yakni agama Islam.
Penulisan
makalah ini dapat diselesaikan oleh penulis, berkat dukungan dan bantuan
dari semua pihak. Untuk itu, penulis ingin mengucapkan terima kasih dan
teriring doa atas segala jasanya kepada :
1. Bapak Drs. KH. Asep Syaifuddin Chalim, M.Ag. selaku ketua
STAI Al-Khoziny Buduran Sidoarjo.
2. Bapak Drs. H.
Nur Syahid, M.Pd.I. selaku dosen mata kuliah Ushul Fiqh STAI Al-Khoziny Buduran
Sidoarjo.
3.
Segenap tenaga
edukatif dan administrasi STAI Al-Khoziny Buduran Sidoaarjo.
4. Segenap rekan mahasiswa angkatan 2013-2014 STAI
Al-Khoziny Buduran Sidoaarjo.
Semoga amal baik semua pihak yang diberikan kepada
penulis mendapat balasan sebaik mungkin dari Allah SWT. Dan harapan penulis,
meskipun makalah ini jauh dari kesempurnaan, semoga tetap bermanfaat bagi
semuanya, untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan demi
mendekati kesempurnaan makalah ini.
Sidoarjo, Oktober 2013
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Telah disepakati oleh para ulama’ bahwa dalil syar’i yang dijadikan dasar
pengambilan hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia itu ada empat,
diantaranya adalah Al-Qur’an, Al-Sunnah, Al-Ijma’, dan Al-Qiyas. Dan jumhur
ulama telah sepakat bahwa keempat dalil syar’I yang keempat hal itu dapat
digunakan sebagai dalil dan sumber hukum dengan urutan penggunaan dalil
tersebut adalah yang pertama Al-Qur’an, kedua Al-Sunnah, ketiga Al-Ijma’ dan
keempat Al-Qiyas.
Keempat sumber hukum yang telah disebutkan di atas, telah disepakati dan tidak
ada perselisihan di antara ulama’. Akan tetapi, ada dalil lain selain dari yang
empat di atas, yang mana mayoritas ulama Islam tidak sepakat atas penggunaan
dalil-dalil tersebut. Sebagian diantara mereka. Ada yang menggunakan
dalil-dalil ini sebagai alasan penetapan hukum syara’, dan sebagian yang lain
mengingkarinya. Dalil-dalil yang diperselisihkan pemakaiannya ada enam, yaitu
Al-Istihsan, Al-Maslahah Mursalah, Al-Ihtishhab, Al-Urf, Madzhab
Shahabi, dan Syaru Man Qablana. (Wahab Khallaf:21)
Diantara keenam dalil yang telah disebutkan Fatwa Shahabat (Madzhab Shahabi)
termasuk salah satu dalil yang masih diperselisihkan oleh para ulama’ atas
penggunaannya sebagai hujjah dalam menetapkan suatu hukum. Sehingga,
hal ini sangatlah penting bagi kita untuk membahas lebih tentang Fatwa Shahabat
(madzhab Shahaby)
B. Rumusan
Masalah
Adapun rumusan
masalah pada pembahasan ini adalah sebagai berikut:
1. Pengertian
Madzhab Shahaby.
2. Kehujjahan
Madzhab Shahaby.
3. Dalil-Dalil
tentang Madzhab Shahaby.
C. Tujuan
Penulisan
Agar
mahasiswa/mahasiswi dapat mengetahui dan memahami tentang ushul fiqh terutama
tentang penjelasan Madzhab Shahaby.
D. Metode
Penelitian
Sesuai dengan
tujuan penulisan yaitu mendiskripsikan masalah, maka dalam makalah ini penulis
menggunakan metode study teks (studi keperpustakaan) yang merupakan kegiatan
penelusuran dan menela’ah literature, yang melacak informasi dari buku,
majalah, koran, intenet yang sangat diperlukan sebagai survei terhadap data
yang sudah ada.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Madzhab Shahaby
Madzhab shahaby ialah pendapat sahabat rasulullah SAW
tentang suatu kasus dimana hukumnya tidak dijelaskan secara tegas dalam
Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah.[1]
Sedangkan
menurut sebagian ulama’ Ushul Fiqh mengatakan bahwa yang dimaksud dengan
madzhab shahaby yaitu, pendapat hukum yang dikemukakan oleh seorang atau
beberapa sahabat Rasulullah secara individu, tentang suatu hukum syara’ yang
tidak terdapat ketentuannya dalam Al-Qur’an maupun Sunnah Rasulullah SAW.
Sedangkan madzhab shahaby itu sendiri menunjuk pengertian pendapat hukum para
sahabat secara keseluruhan tentang suatu hukum syara’ yang tidak terdapat dalam
Al-Qur’an dan Sunnah, dimana pendapat para sahabat tersebut merupakan hasil
kesepakatan diantara mereka. Dengan demikian dapat dipahami, perbedaan antara
keduannya ialah, qaul ash-shahabi merupakan pendapat perorangan, yang antara
satu pendapat sahabat dengan pendapat sahabat yang lainya dapat berbeda.
Sedangkan madzhab shahaby merupakan pendapat bersama. [2]
Namun ada juga
pendapat lain yang memberikan definisi madzhab shahaby tersebut. Beliau
mengatakan bahwa yang dimaksud dengan madzhab shahaby adalah fatwa sahabat
secara perorangan. Maksudnya adalah bahwa fatwa itu mengandung suatu keterangan
atau penjelasan tentang hukum syara’ yang dihasilkan melalui usaha ijtihad.
Namun perbedaan pengertian ini tidaklah harus kita jadikan sebagai
permasalahan, karena dari beberapa definisi diatas tentang madzhab shahaby itu
adalah mengarah pada pengertian yang sama, hanya saja pengunaan bahasa yang
sedikit berbeda. Oleh karena itu perbedaan pengertian yang ada hanyalah sebuah
tujuan penulis untuk mempermudah pembaca, agar lebih mudah untuk dipahami. [3]
Baik juga disebutkan, terdapat perbedaan pengertian
antara jumhur ulama’ ushul fiqh dan jumhur ulama’ hadist tentang yang dimaksud
dengan sahabat Rasulullah. Menurut jumhur ulama’, yang dimaksud dengan sahabat
ialah, setiap orang mukmin yang bertemu dengan Rasulullah, wafat dalam keadaan
mukmin dan bergaul dengan beliau dalam waktu yang lama.
Sedangkan
menurut jumhur ulama hadits mengatakan bahwa yang dimaksud dengan sahabat
adalah setiap orang mukmin yang bertemu dengan Rasulullah dan wafat dalam
keadaan mukmin, baik pergaulan mereka tersebut dalam waktu yang lama maupun
sebentar.
Sejarah
membuktikan, qaul ash shahabi merupakan rujukan hukum mengenai peristiwa-
peristiwa hukum yang baru terjadi setelah wafatnya Rasulullah, yang tidak
terdapat ketentuan hukumnya dalam Al-Qur’an maupun Sunnah. Akan tetapi harus
dikatakan sebagaimana layaknya suatu komunitas masyarakat, tidak semua sahabat
ahli dalam hukum islam. Bakat dan keahlianya pun berbeda-beda. Sebagian sahabat
mendalami dan menekuni masalah-masalah hukum, sehingga tidaklah mengherankan,
jika sebagian sahabat populer dengan fatwa-fatwa hukumnya.[4]
Muhammad Ajjaj al-Khatib ahli hadits berkebangsaan syiria, dalam
karyanya ushul al-hadist mengatakan bahwa yang dimaksud dengan sahabat adalah
setiap orang muslim yang hidup bergaul dengan Rasulullah dalam waktu yang cukup
lama serta menimbah ilmu dari Rasulullah. Seperti Umar ibn Khattab, ‘Abdullah
bin Mas’ud, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Umar bin Khattab, Aisyah, dan ‘Ali
bin Abi Thalib. Mereka ini adalah sahabat yang banyak berfatwa tentang hukum
islam.[5]
Menurut Ulama hadits yang disebut sahabat yaitu orang
yang pernah bertemu dengan Nabi dan wafat dalam keadaan islam. Menurut
pandangan ahli ushul fiqh yang disebut sahabat ialah orang yang pernah bertemu
Nabi dan beriman kepadanya serta menyertai kehidupan Nabi dalam masa yang
panjang. Bahkan menurut Badran, ada ulama yang menambah persyaratan untuk
disebut sahabat dalam hubungannya dengan hukum syara’ yaitu pada dirinya
terdapat bakat atau bawaan (malakah) dalam bidang fiqh, sehingga
tidak semua orang yang menyertai kehidupan Nabi disebut shahaby dalam
pengertian ushuliyun (ulama ahli ushul).[6]
B. KEHUJJAHAN
MADZHAB SHAHABY
Kehujjahan adalah kekuatan yang mengikat untuk
dijalankan oleh umat islam, sehingga akan berdosa jika meninggalkannya
sebagaimana berdosanya meninggalkan perintah Nabi.
Pembahasan
dari kehujjahannya terhadap sesama sahabat lain, dan kehujjahannya terdapat
generasi berikutnya atau orang yang selain sahabat. Pembahasan dari segi bentuk
madzhab shahaby dapat dibedakan antara kemungkinannya berasal dari ijtihad
pribadi sahabat tersebut atau melalui cara lain. Para ulama berbeda pendapat dalam
hal ini. Beberapa diantaranya yaitu:
Pendapat
sahabat yang berada diluar lingkup ijtihad atau hal lain yang secara qath’I
berasal dari Nabi meskipun secara terang tidak disebutkan berasal dari Nabi
dapat menjadi hujjah. Bila terdapat dua pendapat atau lebih yang berbeda dalam
bentuk ini maka diselesaikan dengan cara atau metode yang lazim (berlaku).
Pendapat
sahabat dalam lingkup ijtihad dan bukan dalam bentuk tafiq, tentang
kehujjahannya tergantung untuk siapa pendapat sahabat itu diberlakukan. Para
ulama’ sepakat bahwa pendapat sahabat dalam bentuk ini tidak menjadi hujjah
untuk sesama sahabat lainya, baik ia seorang imam, hakim atau mufti.
Kesepakatan ulama’ ini di nukilkan oleh dua pakar ushul fiqh, yaitu; Ibn Subki
dan al-Asnawi, yang mengajukan beberapa argumen.[7]
Para
imam madzhab yang empat sepakat menjadikan qaul ash-shahabi sebagai rujukan
terhadap masalah-masalah yang bukan merupakan wilayah ijtihad. Sebab, dalam
masalah-masalah yang bukan merupakan wilayah ijtihad, qaul ash-shahabi
dipandang berkedudukan sebagai al khabar at-tawqifi (informasi keagamaan yang
diterima tanpa reserve) yang bersumber dari rasulullah.[8]
Para ulama’ juga sepakat, qaul ash-shahabi menjadi
rujukan hukum berkaitan dengan ketentuan hukum dari masalah yang disepakati
oleh para sahabat (ijma’ ash-shahabi) baik kesepakatan tersebut bersifat pernyataan
bersama (ijma’ ash-sharih) maupun yang dipandang sebagai kesepakatan bersama
karena tidak ada pendapat yang berbeda dengan pendapat yang
berkembang (ijma’ as-sukuti) yang dalam istilah lain disebut dengan
madzhab ash-shahabi, misalnya : bagian warisan nenek perempuan adalah seperenam
harta warisan. Sebaliknnya, para ulama’ juga sepakat, bahwa qaul ash-shahabi
yang merupakan hasil ijtihad perorangan tidak menjadi hujjah terhadap sahabat
lainnya. Sebab fakta sejarah menunjukkan dikalangan sahabat sendiri terjadi
perbedaan pendapat dalam beberapa masalah hukum syara’ tertentu. Sekiranya
pendapat seorang sahabat menjadi hujjah terhadap sahabat lainnya, tentu
perbedaan pendapat tersebut tidak terjadi.
Pendapat perorangan merupakan hujjah bagi generasi
tabi’in dan generasi berikutnya atau tidak? Dalam hal ini terdapat perbedaan
pendapat ulama diantaranya yaitu; Menurut jumhur ulama, yaitu ulama’
Hanafiyyah, Imam Malik, pendapat Asy-Syafi’I yang lama (qaul al-qadim) dan
menurut pendapat Ahmad bin Hanbal yang terkuat: qaul ash-shahabi merupakan
hujjah. Bahkan menurut mereka qaul ash-shahabi didahulukan dari pada al-qiyas.
Pendapat ini didasarkan kepada beberapa dalil sebagai berikut : Firman Allah
SWT pada surat Ali Imran (3) ayat 110 yang berbunyi :
öNçGZä. uöyz >p¨Bé& ôMy_Ì÷zé& Ĩ$¨Y=Ï9 tbrâßDù's? Å$rã÷èyJø9$$Î/ cöqyg÷Ys?ur Ç`tã Ìx6ZßJø9$# tbqãZÏB÷sè?ur «!$$Î/ 3 öqs9ur ÆtB#uä ã@÷dr& É=»tGÅ6ø9$# tb%s3s9 #Zöyz Nßg©9 4 ãNßg÷ZÏiB cqãYÏB÷sßJø9$# ãNèdçsYò2r&ur tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÊÊÉÈ
Artinya:
Kamu adalah
umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf,
dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab
beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang
beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.
Ayat ini
ditujukan kepada sahabat, sehingga menunjukan bahwa apa yang mereka perintahkan
adalah yang baik. Sedangkan perintah yang baik wajib diterima.[9]
Sabda
Rasulullah yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Imran bin Hushain yang
berbunyi : “sebaik-baik kamu (adalah yang hidup pada) masaku, kemudian generasi
berikutnya, kemudian generasi berikutnya”.[10]
Dari segi
alasan logika, pendapat sahabat dijadikan hujjah karena terdapat
kemungkinan bahwa pendapat meraka itu berasal dari Rasulullah. Disamping itu
karena mereka sangat dekat dengan Rasulullah dalam rentang waktu yang lama, hal
ini memberikan pengalaman yang sangat luas kepada mereka dalam memahami ruh
syari’at dan tujuan-tujuan persyariatan hukum syara’.
Dengan bergaul
dengan Rasulullah berarti mereka merupakan murid-murid langsung dari beliau,
dalam menetapkan hukum, sehingga diyakini pendapat mereka lebih mendekati
kebenaran.
Oleh karena itu, jika pendapat mereka bertentangan dengan
al-qiyas, maka sangat mungkin ada landasan hadits yang mereka gunakan untuk
itu. Sebagaimana diketahui, mereka adalah generasi terbaik (memiliki sifat
al-‘adalah), yang sangat sulit diterima, menurut kebiasaan, jika melahirkan
pendapat syara’ tanpa alasan, sebab hal itu terlarang menurut syara’.[11]
Dalam
beberapa literature ushul fiqh, dikemukakan pendapat para ulama yang
berpandangan bahwa kehujjahan pendapat sahabat itu adalah secara terbatas bagi
sahabat-sahabat tertentu saja. Beberpa pendapat mereka adalah sebagai berikut :
1. Pendapat sahabat yang berdaya hujjah hanyalah lahir dari
Abu Bakar dan ‘Umar ibn Khattab bersama-sama. Dasarnya adalah hadits Nabi yang
menyatakan “ikutilah dua orang sesudahku yaitu Abu Bakar dan ‘Umar”. Hadits ini
dinyatakan hasan al-Tarmidzi.
2. Pendapat
dari empat orang Khulafa al-Rasyidin menjadi hujjah dan tidak dari sahabat
lainya. Dasarnya adalah hadits Nabi yang dishahihkan oleh al-Tarmidzi; “adalah
kewajibanmu untuk mengikuti sunnahku dan sunnah khulafa al-Rasyidin yang datang
sesudahku”.
3. Pendapat selain Khulafa al-Rasyidin selain Ali menjadi
hujjah. Pendapat ini dinukilkan dari al-Syafi’i. tidak dimasukkannya Ali dalam
kelompok shahabat ini oleh al-Syafi’I bukan karena kurang dari segi kualitasnya
dibandingkan pendahulunya, tetapi karena setelah menjadi khalifah ia
memindahkan kedudukanya ke khulafa dan waktu itu para sahabat yang bisa menjadi
nara sumber bagi khalifah dalam forum musyawarah pada masa sebelum
‘Ali sudah tidak ada lagi.[12]
4. Pendapat
sahabat yang mendapat keistimewaan pribadi dari Rasulullah menjadi hujjah bila
ia berbicara dalam bidang keistimewaannya itu, seperti Zaid bin Tsabit dalam
bidang faraid (hukum waris), Muaz ibn Jabal dalam bidang hukum diluar faraid,
dan Ali bin Abi Thalib dalam masalah peradilan. Dikalangan ulama’ yang menerima
kehujjahan pendapat sahabat secara mutlak muncul perbedaan pendapat dalam
menempatkannya bila ia berhadapan dengan qiyas. Ulama’ yang berpendapat bahwa
sahabat itu menjadi hujjah dan berada diatas qiyas, sehingga kalau terjadi
pembenturan antara keduanya, maka yang harus didahulukan adalah pendapat
sahabat atau qiyas. Berdasarkan pendapat ini, bila ada dua pendapat yang berada
dalam satu masalah, maka penyelesaiannya adalah sebagaimana penyelesaiannya dua
dalil yang bertentangan yaitu melalui tarjih (mencari dalil yang terkuat).
Ulama’
yang berpendapat bahwa pendapat sahabat itu menjadi hujjah, namun kedudukanya
dibawah qiyas dan bila terjadi pembenturan antara keduanya maka harus didahulukan
qiyas atas pendapat sahabat. Berdasarkan pendapat kedua diatas, apakah pendapat
sahabat itu dapat digunakan untuk mentakhsis umunya dalil lafaz suatu hukum?
Dalam hal ini para ulama juga berbeda pendapat yaitu: Ulama yang membolehkan
untuk mentakhsis umunya dalil, sebagaimana berlaku terhadap dalil-dalil lain
yang berdaya hujjah.
Ulama’ lainya berpendapat tidak boleh untuk mentakhsis
umumnya dalil, karena para sahabat biasa meninggalkan pendapatnya bila
mendengar dalil yang umum. Dikalangan ulama yang menolak kehujjahan mazhab
shahabi berbeda pendapat pula dalam hal apakah orang (generasi) sesudah sahabat
boleh bertaqlid kepada sahabat. Dalam hal ini ada dua pendapat yaitu:
1. Membolehkan
secara mutlak dengan alasan rasional, bahwa bila orang boleh bertaqlid kepada
seorang mujtahid sesudah sahabat, tentu akan lebih boleh lagi bertaqlid kepada
mujatahid sahabat.
2. Qaul
qadim (pendapat lama) dari al-Syafi’I mengatkan boleh bertaqlid
kepada sahabat asalkan pendapatnya itu sudah tersebar luas, meskipun belum
dibukukan.
Imam Ibnu
Qayyim di dalam kitabnya I’lamul Muwaqqi’in sebagaimana dikutip oleh H. A.
Jazuli dkk. Dalam bukunya Ushul Fiqh Metodologi Hukum Islam berkata bahwa Fatwa
Shahabat tidak keluat dari 6 bentuk:[13]
1. Fatwa yang didengar Shahabat dari Nabi
2. Fatwa yang didasarkan dari orang yang mendengar dari
Nabi.
3. Fatwa yang didasarkan atas pemahamannya terhadap Al-Quran
yang agak kabur pemahaman ayatnya bagi kita
4. Fatwa yang disepakati oleh tokoh Shahabat sampai kepada
kita melalui salah seorang Shahabat.
5. Fatwa yang didasarkan kepada kesempurnaan ilmunya baik
bahasa maupun tingkah lakunya, kesempurnaan ilmunya tentang keadaan Nabi dan
maksub-maksudnya. Kelima hal inilah hujjah yang wajib diikuti.
6. Fatwa
yang berdasarkan pemahaman yang tidak datang dari Nabi dan ternyata
pemahamannya salah. Maka hal ini tidak jadi hujjah.
C. DALIL-DALIL
TENTANG MADZHAB SHAHABY
Dalam menetapkan fatwa-fatwa Shahabat sebagai hujjah,
jumhur fuqaha mengemukakan beberapa argumentasi, baik dengan dalil aqli
maupun dalil naqli. Adapun dalil-dalil naqli adalah sebagai berikut[14] :
1. Firman
Allah SWT pada surat At-Taubah (9) ayat 100 yang berbunyi:
cqà)Î6»¡¡9$#ur tbqä9¨rF{$# z`ÏB tûïÌÉf»ygßJø9$# Í$|ÁRF{$#ur tûïÏ%©!$#ur Nèdqãèt7¨?$# 9`»|¡ômÎ*Î/ Å̧ ª!$# öNåk÷]tã (#qàÊuur çm÷Ztã £tãr&ur öNçlm; ;M»¨Zy_ Ìôfs? $ygtFøtrB ã»yg÷RF{$# tûïÏ$Î#»yz !$pkÏù #Yt/r& 4 y7Ï9ºs ãöqxÿø9$# ãLìÏàyèø9$# ÇÊÉÉÈ
Artinya :
“orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan
muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah
ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi
mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya.
mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar”.
2.
Sabda Rasulullah SAW. Yang berbunyi :
“Saya adalah
kepercayaan (orang yang dipercayai) shahabatku, sedangkan shahabatku adalah kepercayaan
para umatku”.
Kalau
kita lihat dari dalil naqli yang pertama (firman Allah dalam surat at-Taubah:
100), sungguh Allah SWT. Telah memberikan apresiasi bagi orang yang mengikuti
para Shahabat. Maka dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa kita diperintahkan
untuk mengikuti petunjuk-petunjuk mereka, dan oleh karena itulah fatwa-fatwa
mereka dapat juga dijadikan hujjah.
Adapun
pada dalil naqli yang ke-dua (hadits Nabi), kepercayaan umat kepada shahabat
berarti menjadikan fatwa-fatwa shahabat sebagai bahan rujukan karena
kepercayaan shahabat kepada Nabi berarti kembalinya mereka kepada petunjuk Nabi
Muhammad SAW.
Sedangkan
argumentasi yang bersifat akal atau rasional (dalil aqli) ialah :
1. Para Shahabat adalah orang-orang yang lebih dekat kepada
Rasulullah SAW. dibanding orang lain. Dengan demikian, mereka lebih mengetahui
tujuan-tujuan syara’, lantaran mereka menyaksikan langsung tempat dan waktu
turunnya Al-Qur’an, mempunyai keikhlasan dan penalaran yang tinggi, ketaatan yang
mutlak kepada petunjuk-petunjuk Nabi, serta mengetahui situasi di
mana nash-nash Al-Qur’an diturunkan. Oleh karena itu, fatwa-fatwa
mereka lebih layak untuk diikuti.
2. Pendapat-pendapat yang dikemukakan para Shahabat sangat
mungkin sebagai bagian dari sunnah Nabi dengan alasan mereka sering menyabutkan
hukum-hukum yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW. tanpa menyebabkan bahwa hal
itu datang dari Nabi, karena tidak ditanya sumbernya. Dengan kemungkinan
tersebut, di samping pendapat mereka selalu didasarkan
pada Qiyas atau penalaran maka pandangan mereka lebih berhak untuk
diikuti, karena pandangan tersebut kenungkinan besar berasal dari
nash (hadits) serta sesuai dengan daya nalar rasional.
Jika pendapat para Shahabat didasarakan pada Qiyas,
sedang para Ulama yang hidup sesudah mereka juga nenetapkan hukum
berdasarakan Qiyas yang berbeda dengan pendapat Shahabat, maka untuk
lebih berhati-hati, yang kita ikuti adalah pendapat para Shahabat karena
Rasulullah SAW. bersabda : “Sebaik-baik generasi, adalah generasiku di mana aku
diutus oleh Allah dalam generasi tersebut”.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa tidak semua Ulama’ sepakat
untuk mengambil dan mengikuti Madzhab Shahaby sebagi hujjah dalam menetapkan
suatu hukum. Menurut sebagian ulama’ Ushul Fiqh yang dimaksud dengan madzhab
shahaby yaitu, pendapat hukum yang dikemukakan oleh seorang atau beberapa
sahabat Rasulullah secara individu, tentang suatu hukum syara’ yang tidak
terdapat ketentuannya dalam Al-Qur’an maupun Sunnah Rasulullah SAW dimana
pendapat para sahabat tersebut merupakan hasil kesepakatan diantara mereka.
Namun ada juga pendapat lain yang memberikan definisi madzhab shahaby tersebut.
Beliau mengatakan bahwa yang dimaksud dengan madzhab shahaby adalah fatwa
sahabat secara perorangan.
Terdapat perbedaan pengertian antara jumhur ulama’ ushul fiqh dan jumhur ulama’
hadist tentang yang dimaksud dengan sahabat Rasulullah. Menurut jumhur ulama’,
yang dimaksud dengan sahabat ialah, setiap orang mukmin yang bertemu dengan
Rasulullah, wafat dalam keadaan mukmin dan bergaul dengan beliau dalam waktu
yang lama. Sedangkan menurut jumhur ulama’ hadits mengatakan bahwa yang
dimaksud dengan sahabat adalah setiap orang mukmin yang bertemu dengan
Rasulullah dan wafat dalam keadaan mukmin, baik pergaulan mereka tersebut dalam
waktu yang lama maupun sebentar.
DAFTAR PUSTAKA
Jazuli, H.A; dkk, 2000, Ushul Fiqh Metodologi Hukum Islam, Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
Umam, Chaerul,
dkk, 2000,Ushul Fiqih 1, Pustaka Setia, Bandung
Zahrah,
Al-Imam Muhammad Abu, 1957, Ushul Fiqh, Darul Fikri Al-Arabi
Abu Bakr
Masyhur, I’Anatu al Tholibin. Surabaya: Dar al-Ilm Al-Imam
Al-Imam
Muhammad Abu Zahrah. 1957. Ushul Fiqh. Darul Fikri Al-Arabi.
H.A Dzajuli.
1992. Ilmu Fiqih ( Sebuah Pengantar), Bandung: PD Percetakan Orba Shakti
Bandung.
Muhammad
Sulaiman Abdullah Al-Asyqar. 2001. Al-wadhih Fu Ushul
Fiqh. Dar-Al-Nafais.
Narun
Haroen. Ushul Fiqh I. Jakarta: PT Logos Wacana Ilmu.
Rahmat
Syafi’I. 2007. Ilmu Ushul Fiqih, Bandung : Pustaka Setia.
Syeikh Abdul
Wahhab Khallaf. 1978. Ilmu Ushul Fiqh. Kuwait : An-Nasyr Wattawzi’.
[1]Satria
Effendi dan M.Zein,Ushul Fiqh,(Jakarta;Kencana,2009),h.169
[2]Abd.Rahman
Dahlan,Ushul Fiqh,(Jakarta;Amzah,2010),h.225
[3]Amir
syarifuddin,Ushul Fiqh,(Jakarta;Kencana,2008),h.378
[4] Abd.Rahman
Dahlan,Ushul Fiqh,(Jakarta;Amzah,2010),Cet.1,h.225
[5] Satria
Effendi dan M.Zein,Ushul Fiqh,(Jakarta;Kencana,2009),Cet.3,h.169
[6] Amir
syarifuddin,Ushul Fiqh,(Jakarta;Kencana,2008),Cet.4,h.378
[7] Amir
syarifuddin,Ushul Fiqh,(Jakarta;Kencana,2008),Cet.4,h.381
[8] Rahman
Dahlan,Ushul Fiqh,(Jakarta;Amzah,2010),Cet.1,h.226
[9] Abd.Rahman
Dahlan,Ushul Fiqh,(Jakarta;Amzah,2010) ,h.226
[10]Ibid,225
[11]Abd.Rahman
Dahlan,Ushul Fiqh,(Jakarta;Amzah,2010),h.228
[12] Amir
syarifuddin,Ushul Fiqh,(Jakarta;Kencana,2008) ,h.385
[13] A.
Jazuli dkk, Ushul Fiqh Metodologi Hukum Islam, (Jakarta : raja
grafindo persada, 2000), 212-213
[14] Al-Imam Muhammad
Abu Zahra, Ushul Fiqh, (Darul Fikri Al-Arabi, 1957), 212-213

1. Firman Allah SWT pada surat At-Taubah (9) ayat 100 yang berbunyi:
BalasHapusš šcqà)Î6»¡¡9$#ur tbqä9¨rF{$# z`ÏB tûïÌÉf»ygßJø9$# Í‘$|ÁRF{$#ur tûïÏ%©!$#ur Nèdqãèt7¨?$# 9`»|¡ômÎ*Î/ š†Å̧‘ ª!$# öNåk÷]tã (#qàÊu‘ur çm÷Ztã £‰tãr&ur öNçlm; ;M»¨Zy_ “Ìôfs? $ygtFøtrB ã»yg÷RF{$# tûïÏ$Î#»yz !$pkŽÏù #Y‰t/r& 4 y7Ï9ºsŒ ã—öqxÿø9$# ãLìÏàyèø9$# ÇÊÉÉÈ
Ini maksudnya apa ya
Bahasa apa itu
Menulis al quran harus sesuai yaitu dengan bahasa arab