BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam perjalanannya, problem yang
dihadapi oleh manusia makin kompleks, sehingga membutuhkan jawaban yang
kompleks pula. Jawaban yang diberikan terhadap suatu problem tidak selalu dapat
tuntas, bahkan kadang-kadang hanya sebagian kecil darinya yang terjawab dengan
baik. Karena latar belakangyang berbeda-beda, baik dilihat dari manusianya
maupun tantangan atau problemnya, maka berakibat jugapada beragamnya bagaimana
suatu jawaban diberikan.
B. Rumusan Masalah
Sebagai
latar belakang di atas maka rumusan masalahnya sebagai berikut:
1. Pengertian Puasa
2. Macam macam puasa dan
pembagiannya
3. Hikmah puasa
BAB II
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN PUASA
Sebelum kita
mengkaji lebih jauh materi puasa, terlebih dahulu kita
akan mempelajari pengertian puasa menurut bahasa dan menurut istilah
Shoumu menurut bahasa Arab menahan dari segala sesuatu seperti menahan
tidur, menahan berbicara, menahan makan dan sebagainya. Secara istilah
puasa adalah menahan segala yang membukakan puasa sejak mulai terbit
fajar hingga terbenam matahari disertai dengan niat.
akan mempelajari pengertian puasa menurut bahasa dan menurut istilah
Shoumu menurut bahasa Arab menahan dari segala sesuatu seperti menahan
tidur, menahan berbicara, menahan makan dan sebagainya. Secara istilah
puasa adalah menahan segala yang membukakan puasa sejak mulai terbit
fajar hingga terbenam matahari disertai dengan niat.
4
(#qè=ä.ur (#qç/uõ°$#ur 4Ó®Lym
tû¨üt7oKt
ãNä3s9
äÝøsø:$#
âÙuö/F{$#
z`ÏB
ÅÝøsø:$#
ÏuqóF{$#
z`ÏB
Ìôfxÿø9$#
Artinya: "Dan makan minumlah hingga terang bagimu
benang putih dari benang hitam, yaitu fajar" (QS. Al-Baqarah: 187)
Yang dimaksud
dengan menahan segala yang membukakan puasa adalah segala hal yang membatalkan puasa seperti berikut:
a. Makan dan minum
dengan sengaja
Bagi orang yang makan dan minum dengan sengaja wajib
mengqodhonya
menurut semua ulama mazhab. Namun apabila ia lupa kalau ia sedang
berpuasa maka, puasanya tidak batal, dan tidak perlu diqadha
menurut semua ulama mazhab. Namun apabila ia lupa kalau ia sedang
berpuasa maka, puasanya tidak batal, dan tidak perlu diqadha
b. Bersetubuh pada
siang hari dengan sengaja
Sepasang suami isteri bersetubuh pada siang hari pada saat puasa akan batal puasanya dan wajib mengqadha’ dan membayar fidiyah. Allah menghalalkan suami istri bersetubuh pada malam hari, Firman Allah surat al-Baqarah ayat 187 yang berbunyi:
Sepasang suami isteri bersetubuh pada siang hari pada saat puasa akan batal puasanya dan wajib mengqadha’ dan membayar fidiyah. Allah menghalalkan suami istri bersetubuh pada malam hari, Firman Allah surat al-Baqarah ayat 187 yang berbunyi:
¨@Ïmé& öNà6s9 s's#øs9 ÏQ$uÅ_Á9$# ß]sù§9$# 4n<Î) öNä3ͬ!$|¡ÎS
Artinya : "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari
bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu
(QS. Al-Baqarah:187)
c. Mengeluarkan
mani dengan sengaja
Mengeluarkan mani dengan sengaja dapat membatalkan
puasa. Bahkan
menurut Imam Hambali, keluar madzi pun dapat membatalkan puasa.
menurut Imam Hambali, keluar madzi pun dapat membatalkan puasa.
d. Muntah dengan
sengaja
Menurut pendapat Immamiyah, Syafi'i dan Maliki sepakat
bahwa muntah
membatalkan puasa dan wajib diqadha. Menurut Hanafi orang muntah tidak batal puasanya kecuali kalau muntahnya memenuhi mulut. Sedangkan menurut faham Hambali, ada yang sepakat bahwa muntah dengan terpaksa tidak batal puasa. dan sebagainya.
membatalkan puasa dan wajib diqadha. Menurut Hanafi orang muntah tidak batal puasanya kecuali kalau muntahnya memenuhi mulut. Sedangkan menurut faham Hambali, ada yang sepakat bahwa muntah dengan terpaksa tidak batal puasa. dan sebagainya.
e. Berbekam
Menurut hambali berbekam merupakan pembatal puasa. Mereka berpendapat bahwa yang berbekam dan yang dibekam puasanya sama-sama batal.
Menurut hambali berbekam merupakan pembatal puasa. Mereka berpendapat bahwa yang berbekam dan yang dibekam puasanya sama-sama batal.
f. Disuntik dengan
benda cair
Menurut ulama mazhabsecara sepakatdisuntik dengan
benda cair dapat
membatalkan puasa. Bagi yang disuntik, wajib mengqadha'. Namun menurut pendapat Imamiyah menambah dengan membayar kifarah, kalau yang tidak disuntik tidak betul-betul dalam keadaan kritis.
membatalkan puasa. Bagi yang disuntik, wajib mengqadha'. Namun menurut pendapat Imamiyah menambah dengan membayar kifarah, kalau yang tidak disuntik tidak betul-betul dalam keadaan kritis.
g. Bercelak
Bercelak juga dapat membatalkan puasa, begitulah menurut pendapat
Maliki khusunya, dengan syarat dia bercelak pada waktu siang, dan dia
merasakan rasa celak sampai kerongkongan.
Bercelak juga dapat membatalkan puasa, begitulah menurut pendapat
Maliki khusunya, dengan syarat dia bercelak pada waktu siang, dan dia
merasakan rasa celak sampai kerongkongan.
h. Orang yang
menyelamkan kepalanya dengan air bersama badannya atau
tidak dengan badannya.
tidak dengan badannya.
Hal ini menurut pendapat mayoritas Imamiyah. Dan yang
melakukannya
wajib mengqadha'-nya dan membayar kifarah. Tetapi menurut pendapat
ulama lain hal ini tidak membatalkan puasa.
wajib mengqadha'-nya dan membayar kifarah. Tetapi menurut pendapat
ulama lain hal ini tidak membatalkan puasa.
i.
Orang yang sengaja melamakan dirinya berada dalam
junub pada bulan
Ramadhan sampai terbitnya fajar.
Ramadhan sampai terbitnya fajar.
Hal ini menurut pendapat Imamiyah, dan yang
melakukannya wajib
mengqadha'-nya dan membayar kifarah. Tetapi menurut pendapat ulama
lain hal ini tidak membatalkan puasa. Puasa merupakan salah satu rukun dari beberapa rukun islam. Orang yang mengingkari puasa berarti ia keluar dari islam, karena puasa seperti sholat, yaitu ditetapkan dengan keharusan. Firman Allah surat al-Baqarah ayat 183:
mengqadha'-nya dan membayar kifarah. Tetapi menurut pendapat ulama
lain hal ini tidak membatalkan puasa. Puasa merupakan salah satu rukun dari beberapa rukun islam. Orang yang mengingkari puasa berarti ia keluar dari islam, karena puasa seperti sholat, yaitu ditetapkan dengan keharusan. Firman Allah surat al-Baqarah ayat 183:
$ygr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä
|=ÏGä.
ãNà6øn=tæ
ãP$uÅ_Á9$# $yJx. |=ÏGä.
n?tã úïÏ%©!$# `ÏB öNà6Î=ö7s%
öNä3ª=yès9
tbqà)Gs? ÇÊÑÌÈ
Artinya :"Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa". (QS. Al-Baqarah: 183)
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa". (QS. Al-Baqarah: 183)
Ayat ini
menunjukkan bahwa puasa bukan hanya diwajibkan kepada kaum muslimin saja, akan tetapi puasa merupakan syariat
allah yang telah dikenal semua agama yang berketuhanan, dengan cara yang
bermacam-macam menurut agama yang mereka
anut. Dengan demikian bahwa Allah SWT telah mewajibkan pada kita untuk berpuasa
sebagai kewajiban yang menyeluruh diantara pemeluk-pemeluk agama yang lain diantara
ummat manusia sejak masa lampau .
2.
MACAM-MACAM PUASA
A. Puasa wajib
Puasa ini dikerjakan bagi orang-orang dewasa, berakal
sehat dan mampu
melaksanakan puasa. Adapun macam-macam puasa adalah sebagai berikut:
melaksanakan puasa. Adapun macam-macam puasa adalah sebagai berikut:
·
Puasa di bulan Ramadhan
Puasa ramadhan
adalah puasa yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan yang dilaksanakan selama 29 atau
30 hari. Puasa dimulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Puasa
ramadhan ini ditetapkan sejak tahun ke-2 H. Puasa ini hukumnya wajib, yaitu
apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa.
Bulan Ramadhan
menurut pandangan orang-orang mukmin yang berfikir adalah merupakan bulan peribadatan yang harus diamalkan dengan ikhlas kepada Allah SWT. Harus kita sadari bahwa Allah Maha
Mengetahui segala gerak-gerik manusia dan hati
mereka.
Dalam
pelaksanaannya, khusus puasa Ramadhan, kita akan
menjumpai beberapa masalah yang penting dipecahkan antara lain:
a. Cara penempatan
waktu.
Cara mengetahui
puasa ini ada 2 macam yaitu: hisab dan rukyat.
Kemajuan teknologi beakangan ini dirasakan semakin mudahkan proses hisab dan rukiyah tersebut. Disiplin ilmu astronomi dan kelengkapan teknologi semacam planetrium atau teleskop atau secara khusus ilmu falaq yang berkembang di dunia Islam, semuanya mendukung vadilitas penetapan waktu puasa.
Kemajuan teknologi beakangan ini dirasakan semakin mudahkan proses hisab dan rukiyah tersebut. Disiplin ilmu astronomi dan kelengkapan teknologi semacam planetrium atau teleskop atau secara khusus ilmu falaq yang berkembang di dunia Islam, semuanya mendukung vadilitas penetapan waktu puasa.
Rukyat : adalah
suatu cara untuk menetapkan awal awal bulan Ramadhan dengan cara melihat dengan panca indera mata timbulnya
/ munculnya bulan sabit dan bila udara
mendung atau cuaca buruk. Sehingga bulan tidak bisa dilihat maka hendaknya menggunakan istikmal yaitu menyempurnakan bulan sya'ban menjadi 30 hari. Di Indonesia pelaksanaan rukyat untuk penetapan puasa Ramadhan telah
dikoordinasi oleh Departemen Agama (DEPAG) RI.
Hisab : adalah
suatu cara untuk menetapkan awal bulan Ramadhan dengan cara menggunakan perhitungan secara atsronomi,
sehingga dapat ditentukan secara eksak
letak bulan. Seperti cara rukyat yang telah dikoordinasikan oleh pemerintah, maka cara hisab pun
sama. Di Indonesia penetapan awal dan akhir bulan Ramadhan ini dengan cara yang manapun memang telah diambil kewenangan koordinatifnya
oleh pemerintah.
Adapun lembaga-lembaga keagamaan seperti Nahdatul
Ulama (NU), Muhammadiyah, PERSIS, Jami'at al-Khair dan sebagainya berfungsi sebagai
pemberi masukan hasil rukyat dan hisabnya dalam rangka pengambilan ketetapan
awal dan akhir Ramadhan oleh pemerintah. Firman Allah SWT surat Yunus ayat5
uqèd
Ï%©!$#
@yèy_
[ôJ¤±9$#
[ä!$uÅÊ
tyJs)ø9$#ur
#YqçR
¼çnu£s%ur
tAÎ$oYtB
(#qßJn=÷ètFÏ9
yytã
ûüÏZÅb¡t9$#
z>$|¡Åsø9$#ur
4
$tB
t,n=y{
ª!$#
Ï9ºs
wÎ)
Èd,ysø9$$Î/
4
ã@Å_Áxÿã
ÏM»tFy$#
5Qöqs)Ï9
tbqßJn=ôèt
Artinya: "Dia-lah
yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya
manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu
mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang
demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang Mengetahui".(QS. Yunus :5)
Sabda Nabi SAW yang artinya:"Dari Abu Umar ra:
bahwasanya Rasulullah SAW, menceritakan bulan Ramadhan lalu memukul kedua tangannya
lalu bersabda: "Bulan adalah itu sekian dari sekian bulan,kemudian beliau
melengkungkan ibu jarinya pada perkataan yang ketiga kali (termasuk menunjukkan
bahwa bulan itu jumlahnya terdiri dari 29 hari), maka berpuasalah kamu karena
melihat bulan. Jika kamu sekalian tidak dapat memelihatnya karena tertutup awan / mendukung, maka pastikanlah
bilangan itu menjadi 30 hari.(HR. Muslim)
b.
Berpuasa di daerah kutub
Daerah kutub
sebagai daerah yang nampak berberad dengan daerah lainnya sebahagian besar bumi
lainnya, ini membutuhkan konsep hukum dan ayuran-aturan keagamaan yang berbeda
pula.
Menurut Syekh
Muhammad Syaltut dalam bukunya yang berjuduk "Al-Fatawa" (fatwa-fatwa)
disebutkan bahwa hanya ada dua alternatif hukum bagi penduduk daerah kutub
dalam melaksanakan ibadah shalat dan khususnya puasa yaitu :
1) Karena
di daerah kutub tidak berlaku batasan-batasan waktu
sebagaimana di belahan bumi normal, maka hukum yang berkenaan dengan ibadah sholat dan puasa dua ibadah yang pelaksanaannya sangat dibatasi oleh unsur keteraturan waktu tidak berlaku. Penduduk daerah kutub dibebaskan dari kewajiban shalat dan puasa.
sebagaimana di belahan bumi normal, maka hukum yang berkenaan dengan ibadah sholat dan puasa dua ibadah yang pelaksanaannya sangat dibatasi oleh unsur keteraturan waktu tidak berlaku. Penduduk daerah kutub dibebaskan dari kewajiban shalat dan puasa.
2) Meskipun
kondisinya demikian nilai hukum tetap berlaku di daerah
kutub, sebab ajaran islam berlaku untuk segala kondisi dan tempat.
Karena itu ketentuan dipakai untuk daerah kutub adalah mengambil
persamaan dengan daerah yang lainnya yang paling dekat.
kutub, sebab ajaran islam berlaku untuk segala kondisi dan tempat.
Karena itu ketentuan dipakai untuk daerah kutub adalah mengambil
persamaan dengan daerah yang lainnya yang paling dekat.
·
Puasa Nadzar
Puasa nadzar adalah orang yang bernadzar puasa karena
mengiginkan
sesuatu, maka ia wajib puasa setelah yang diinginkannya itu tercapai,
dan apabila puasa nazdar itu tidak dilaksanakannya maka ia berdosa dan ia dikenakan denda / kifarat . Misalnya bernadzar untuk lulus keperguruan tinggi, maka ia wajib melaksanakan puasa nadzar tersebut apabila ia berhasil.
sesuatu, maka ia wajib puasa setelah yang diinginkannya itu tercapai,
dan apabila puasa nazdar itu tidak dilaksanakannya maka ia berdosa dan ia dikenakan denda / kifarat . Misalnya bernadzar untuk lulus keperguruan tinggi, maka ia wajib melaksanakan puasa nadzar tersebut apabila ia berhasil.
·
Puasa Kifarat
Puasa kifarat adalah puasa untuk menembus dosa karena
melakukan
hubungan suami isteri (bersetubuh) disiang hari pada bulan Ramadhan, maka denda (kifaratnya) berpuasa dua bulan berturut-turut.
hubungan suami isteri (bersetubuh) disiang hari pada bulan Ramadhan, maka denda (kifaratnya) berpuasa dua bulan berturut-turut.
B. Puasa Sunnah
Puasa sunnah adalah puasa yang bila dikerjakan
mendapat pahala dan
apabila dikerjakan tidak mendapat dosa. Adapun puasa sunnah adalah
sebagai berikut:
apabila dikerjakan tidak mendapat dosa. Adapun puasa sunnah adalah
sebagai berikut:
1. Puasa enam hari
pada bulan syawal
Disunnahkan bagi mereka yang telah menyelesaikan puasa
Ramadhan untuk mengikutinya dengan puasa
enam hari pada bulan Syawal. Pelaksanaannya tidak mesti berurutan, boleh kapan saja selama masih
dalam bulan Syawal, karena puasa enam
hari pada bulan Syawal ini sama dengan puasa setahun lamanya. Akan tetapi diharamkan pada tanggal 1
syawal karena ada hari raya Idul Fitri.
2. Puasa Arafah
Orang yang tidak melaksanakan ibadah haji, disunnatkan
untuk melaksanakan puasa pada tanggal sembilan Dzulhijjah
atau yang sering disebut dengan puasa Arafah. Disebut puasa Arafah karena pada
hari itu, jemaah haji sedang melakukan Wukuf di Padang Arafah. Sedangkan
untuk yang sedang melakukan ibadah Haji, sebaiknya tidak berpuasa.
Nabi Muhammad SAW bersabda: Dari Abu Qotadah al-Anshory Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah ditanya mengenai puasa hari Arafah, lalu beliau menjawab: "Ia menghapus dosa-dosa tahun lalu dan yang akan datang. (Riwayat Muslim)
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam melarang untuk berpuasa hari raya arafah di Arafah. (Riwayat
Imam Lima selain Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan
Hakim. Hadits munkar menurut Al-'Uqaily.)
untuk yang sedang melakukan ibadah Haji, sebaiknya tidak berpuasa.
Nabi Muhammad SAW bersabda: Dari Abu Qotadah al-Anshory Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah ditanya mengenai puasa hari Arafah, lalu beliau menjawab: "Ia menghapus dosa-dosa tahun lalu dan yang akan datang. (Riwayat Muslim)
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam melarang untuk berpuasa hari raya arafah di Arafah. (Riwayat
Imam Lima selain Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan
Hakim. Hadits munkar menurut Al-'Uqaily.)
3. Puasa Senin
Kamis
Rasulullah saw bersabda yang Artinya dari Aisyah :
Nabi Muhammad SAW memilih waktu puasa hari
senin kamis.
4. Puasa pada bulan
sya'ban
Dalam berbagai keterangan disebutkan bahwa Rasulullah
saw berpuasa
pada bulan Sya'ban hampir semuanya. Beliau tidak berpuasa pada bulan
tersebut kecuali sedikit sekali . Hal ini sebagaimana disebutkan dalam
hadits berikut ini yang artinya: Siti Aisyah berkata: "Adalah Rasulullah saw seringkali berpuasa, sehingga kami berkata: "Beliau tidak berbuka". Dan apabila beliau berbuka, kami berkata: "Sehingga ia tidak berpuasa". Saya tidak pernah melihat Rasulullah saw berpuasa satu bulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan. Dan saya juga tidak pernah melihat beliau melakukan puasa sebanyak mungkin kecuali pada bulan Sya'ban" (HR. Bukhari dan Muslim).
pada bulan Sya'ban hampir semuanya. Beliau tidak berpuasa pada bulan
tersebut kecuali sedikit sekali . Hal ini sebagaimana disebutkan dalam
hadits berikut ini yang artinya: Siti Aisyah berkata: "Adalah Rasulullah saw seringkali berpuasa, sehingga kami berkata: "Beliau tidak berbuka". Dan apabila beliau berbuka, kami berkata: "Sehingga ia tidak berpuasa". Saya tidak pernah melihat Rasulullah saw berpuasa satu bulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan. Dan saya juga tidak pernah melihat beliau melakukan puasa sebanyak mungkin kecuali pada bulan Sya'ban" (HR. Bukhari dan Muslim).
5. Puasa As-Syura'
Puasa ini dikerjakan pada tanggal sembilan dan sepuluh
Muharram.
Hadist Rasulullah Saw yang berbunyi: "Rasulullah saw bersabda: "Puasa
Asyura itu (puasa tanggal sepuluh Muharram), dihitung oleh Allah dapat
menghapus setahun dosa yang telah lalu" (HR. Muslim). Demikian juga sunnah hukumnya melakukan puasa pada tanggal sembilan Muharram. Hadist Rasulullah: Ibn Abbas berkata: "Ketika Rasulullah saw berpuasa pada hari Asyura', dan beliau memerintahkan untuk berpuasa pada hari tersebut, para sahabat berkata: "Ya Rasulullah, sesungguhnya hari
Asyura itu hari yang dimuliakan oleh orang Yahudi dan Nashrani".
Rasulullah saw menjawab: "Jika tahun depan, insya Allah saya masih ada
umur, kita berpuasa bersama pada tanggal sembilan Muharramnya". Ibn
Abbas berkata: "Belum juga sampai ke tahun berikutnya, Rasulullah saw
keburu meninggal terlebih dahulu" (HR. Muslim).
Hadist Rasulullah Saw yang berbunyi: "Rasulullah saw bersabda: "Puasa
Asyura itu (puasa tanggal sepuluh Muharram), dihitung oleh Allah dapat
menghapus setahun dosa yang telah lalu" (HR. Muslim). Demikian juga sunnah hukumnya melakukan puasa pada tanggal sembilan Muharram. Hadist Rasulullah: Ibn Abbas berkata: "Ketika Rasulullah saw berpuasa pada hari Asyura', dan beliau memerintahkan untuk berpuasa pada hari tersebut, para sahabat berkata: "Ya Rasulullah, sesungguhnya hari
Asyura itu hari yang dimuliakan oleh orang Yahudi dan Nashrani".
Rasulullah saw menjawab: "Jika tahun depan, insya Allah saya masih ada
umur, kita berpuasa bersama pada tanggal sembilan Muharramnya". Ibn
Abbas berkata: "Belum juga sampai ke tahun berikutnya, Rasulullah saw
keburu meninggal terlebih dahulu" (HR. Muslim).
C. Puasa Haram
1) Puasa pada
tanggal 1 syawal dan 10 Dzulhijjah
Hal ini berdasarkan suatu riwayat yang artinya: "Rasulullah saw melarang
puasa pada dua hari: Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha" (HR. Bukhari Muslim).
2) Puasa Hari Tasyrik tanggal 11, 12, 13 bulan
Dzulhijjah
Para ulama juga telah sepakat bahwa puasa pada hari
Tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah) diharamkan. Hanya saja, bagi orang
yang sedang melaksanakan ibadah haji dan tidak mendapatkan hadyu (hewan sembelihan
untuk membayar dam), diperbolehkan untuk berpuasa pada ketiga hari tasyrik tersebut.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut yang Artinya: Siti Aisyah
dan Ibn Umar berkata: "Tidak diperbolehkan berpuasa pada hari-hari
Tasyrik, kecuali bagi yang tidak mendapatkan hadyu (hewan sembelihan)"
(HR. Bukhari).
3) Puasa pada hari yang
diragukan (hari syak/hari ragu)
Apabila seseorang melakukan puasa sebelum bulan
Ramadhan satu atau dua hari dengan maksud untuk
hati-hati takut Ramadhan terjadi pada hari itu, maka puasa demikian disebut dengan puasa
ragu-ragu dan para ulama sepakat bahwa hukumnya haram. Hal ini sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah
saw yang Artinya “Rasulullah saw bersabda: "Seseorang tidak boleh
mendahului Ramadhan dengan jalan berpuasa satu atau dua hari kecuali bagi seseorang
yang sudah biasa berpuasa, maka ia boleh berpuasa pada hari tersebut" (HR.
Bukhari Muslim).
D.
Puasa Makruh
a) Berpuasa pada
hari jum'at
Berpuasa hanya pada hari Jum'at saja termasuk puasa
yang makruh
hukumnya, kecuali apabila ia berpuasa sebelum atau setelahnya, atau ia berpuasa Daud lalu jatuh pas hari Jumat, atau juga pas puasa Sunnat
seperti tanggal sembilan Dzuhijjah itu, jatuhnya pada hari Jum'at.
Untuk yang disebutkan di akhir ini, puasa boleh dilakukan, karena
bukan dengan sengaja hanya berpuasa pada hari Jum'at.
Dalil larangan hanya berpuasa pada hari Jum'at saja adalah: Rasulullah saw bersabda: "Seseorang tidak boleh berpuasa hanya pada hari Jum'at, kecuali ia berpuasa sebelum atau sesudahnya" (HR. Bukhari Muslim).
hukumnya, kecuali apabila ia berpuasa sebelum atau setelahnya, atau ia berpuasa Daud lalu jatuh pas hari Jumat, atau juga pas puasa Sunnat
seperti tanggal sembilan Dzuhijjah itu, jatuhnya pada hari Jum'at.
Untuk yang disebutkan di akhir ini, puasa boleh dilakukan, karena
bukan dengan sengaja hanya berpuasa pada hari Jum'at.
Dalil larangan hanya berpuasa pada hari Jum'at saja adalah: Rasulullah saw bersabda: "Seseorang tidak boleh berpuasa hanya pada hari Jum'at, kecuali ia berpuasa sebelum atau sesudahnya" (HR. Bukhari Muslim).
b) Puasa setahun
penuh (puasa dahr)
Puasa dahr adalah puasa yang dilakukan setahun penuh.
Meskipun orang tersebut kuat untuk
melakukannya, namun para ulama memakruhkan puasa seperti itu. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam
hadits berikut ini:Artinya: Umar bertanya: "Ya Rasulallah, bagaimana
dengan orang yang berpuasa satu tahun penuh?" Rasulullah saw menjawab:
"Ia dipandang tidak berpuasa juga tidak
berbuka" (HR. Muslim).
c) Puasa Wishal
Puasa wishal adalah puasa yang tidak memakai sahur
juga tidak ada
bukanya, misalnya ia puasa satu hari satu malam, atau tiga hari tiga
malam. Puasa ini diperbolehkan untuk Rasulullah saw dan Rasulullah saw biasa melakukannya, namun dimakruhkan untuk ummatnya. Hal ini berdasarkan hadits berikut yang artinya: Rasulullah saw bersabda: "Janganlah kalian berpuasa wishal" beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. Para sahabat bertanya: "Ya Rasulullah, anda sendiri melakukan puasa wishal?" Rasulullah saw bersabda kembali: "Kalian tidak seperti saya. Kalau saya tidur, Allah memberi saya minum. Oleh karena itu, perbanyaklah dan giatlah bekerja sekemampuan kalian" (HR. Bukhari Muslim).
bukanya, misalnya ia puasa satu hari satu malam, atau tiga hari tiga
malam. Puasa ini diperbolehkan untuk Rasulullah saw dan Rasulullah saw biasa melakukannya, namun dimakruhkan untuk ummatnya. Hal ini berdasarkan hadits berikut yang artinya: Rasulullah saw bersabda: "Janganlah kalian berpuasa wishal" beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. Para sahabat bertanya: "Ya Rasulullah, anda sendiri melakukan puasa wishal?" Rasulullah saw bersabda kembali: "Kalian tidak seperti saya. Kalau saya tidur, Allah memberi saya minum. Oleh karena itu, perbanyaklah dan giatlah bekerja sekemampuan kalian" (HR. Bukhari Muslim).
3.
HIKMAH-HIKMAH PUASA
·
Bertakwa dan menghambakan diri kepada Allah Subhanahu
wa Ta'ala,
takwa adalah meninggalkan keharaman, istilah itu secara mutlak
mengandung makna mengerjakan perintah, meninggalkan larangan, Firman Allah SWT: Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa"(QS. Al-Baqarah: 183)
takwa adalah meninggalkan keharaman, istilah itu secara mutlak
mengandung makna mengerjakan perintah, meninggalkan larangan, Firman Allah SWT: Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa"(QS. Al-Baqarah: 183)
·
Puasa adalah serupa dengan revolusi jiwa untuk
merombak cara dan
kebiasaan yang diinginkan oleh manusia itu, sehingga mereka berbakti
pada keinginannya dan nafasnya itu berkuasa padanya
kebiasaan yang diinginkan oleh manusia itu, sehingga mereka berbakti
pada keinginannya dan nafasnya itu berkuasa padanya
·
Puasa menunjukkan pentingnya seseorang merasakan
pedihnya
laparmaupun tidak dibolehkan mengerjakan sesuatu. Sehingga tertimpa pada dirinya dengan suatu kemiskinan atau hajatnya tidak terlaksana.
Dengan sendirinya lalu bisa merasakan keadaan orang lain, bahkan
berusaha untuk membantu mereka yang berkepentingan dalam hidup ini.
laparmaupun tidak dibolehkan mengerjakan sesuatu. Sehingga tertimpa pada dirinya dengan suatu kemiskinan atau hajatnya tidak terlaksana.
Dengan sendirinya lalu bisa merasakan keadaan orang lain, bahkan
berusaha untuk membantu mereka yang berkepentingan dalam hidup ini.
·
Puasa dapat
menyehatkan tubuh kita, manfaat puasa bagi kesehatan
adalah sebagai berikut:
adalah sebagai berikut:
a. Puasa
membersihkan tubuh dari sisa metabolisme. Saat berpuasa tubuh akan menggunakan zat-zat makanan yang tersimpan.
Bagian pertama tubuh yang mengalami perbaikan
adalah jaringan yang sedang lemah atau sakit.
b. Melindungi tubuh
dari penyakit gula. Kadar gula darah cenderung
turun saat seseorang berpuasa. Hal ini memberi kesempatan pada
kelenjar pankreas untuk istirahat. SepertiAnda ketahui, fungsi
kelenjar ini adalah menghasilkan hormon insulin.
turun saat seseorang berpuasa. Hal ini memberi kesempatan pada
kelenjar pankreas untuk istirahat. SepertiAnda ketahui, fungsi
kelenjar ini adalah menghasilkan hormon insulin.
c. Menyehatkan
sistem pencernaan. Di waktu puasa, lambung dan sistem pencernaan akan istirahat selama lebih kurang 12
sampai 14 jam, selama lebih kurang satu bulan.
Jangka waktu ini cukup mengurangi beban kerja lambung untuk memroses makanan yang bertumpuk dan
berlebihan. Puasa mengurangi berat badan berlebih. Puasa dapat
menghilangkan lemak dan kegemukan, secara ilmiah
diketahui bahwa lapar tidak disebabkan oleh kekosongan perut. Tetapi juga disebabkan oleh
penurunan kadar gula dalam darah.
DAFTAR PUSTAKA
Bahreisy Husein,
"Pedoman Fiqih Islam", Al-Ikhlas, Surabaya, 1981
Hasan Halim
Abdul, "Tafsir Ahkam", Kencana Prendala Media Grup, Jakarta, 2006
Mughniyah Jawad
Muhammad, "Fiqih Lima Mazhab", Lentera, Jakarta, 2004
Rasyid Sulaiman,
H. "Fiqh Islam", At-Tahirijah, Jakarta
Sabiq Sayyid,
"Fiqh Sunnah 12", Penerbit Pustaka, Bandung, 1988
Suparta, DR. H,
"Fiqh Madrasah Aliyah X", CV. Toha Putra, Semarang, 2004
Syarabasyi
Ahmad, Bahreisj Husein, "Himpunan Fatwa", Al-Ikhlas, Surabaya, 1987
TIM MPGMP – PAI.
"Pendidikan Agama Islam", Telaga Mekar, Medan, 2004
Aep Saepulloh
Darusmanwiati,"Fiqhus Shiyam" Menuju Kesempurnaan Ibadah
Puasa", diaskes dari http//indonesianschool.org
Puasa", diaskes dari http//indonesianschool.org
Al-Hafidz Ibnu
Hajjar Ashqolani Al-Hafidz Ibnu Hajjar "Kitab Hadist
Bulughul Maram, ", diaskes dari http://opi.110.mb.com/
Bulughul Maram, ", diaskes dari http://opi.110.mb.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar