Minggu, 29 September 2013

Madzhab Shahaby

MAKALAH
MADZHAB SHAHABY

Diajukan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Ushul Fiqh Semester Ganjil
Tahun Akademik 2013

Dosen Pembimbing :
Drs. H. Nur Syahid, M.PdI



Disusun oleh :
Lailatus Sufriyah (2012791102078)

JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AL-KHOZINY
BUDURAN - SIDOARJO
2013 -2014

KATA PENGANTAR

            Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas semua rahmat dan nikmat-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Kesemuanya ini tidak lepas dari petunjuk dan pertolongan dari Allah SWT, yang menerangi hati dan fikiran penulis sehingga dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Madzhab Shahaby”.
            Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, yang telah menunjukkan jalan yang benar yakni agama Islam.
Penulisan makalah ini dapat diselesaikan oleh penulis, berkat dukungan  dan bantuan dari semua pihak. Untuk itu, penulis ingin mengucapkan terima kasih dan teriring doa atas segala jasanya kepada :
1.  Bapak Drs. KH. Asep Syaifuddin Chalim, M.Ag. selaku ketua STAI Al-Khoziny Buduran Sidoarjo.
2.   Bapak Drs. H. Nur Syahid, M.Pd.I. selaku dosen mata kuliah Ushul Fiqh STAI Al-Khoziny Buduran Sidoarjo.
3.   Segenap tenaga edukatif dan administrasi STAI Al-Khoziny Buduran Sidoaarjo.
4.  Segenap rekan mahasiswa angkatan 2013-2014 STAI Al-Khoziny Buduran Sidoaarjo.

           Semoga amal baik semua pihak yang diberikan kepada penulis mendapat balasan sebaik mungkin dari Allah SWT. Dan harapan penulis, meskipun makalah ini jauh dari kesempurnaan, semoga tetap bermanfaat bagi semuanya, untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan demi mendekati kesempurnaan makalah ini.

                                                           Sidoarjo,  Oktober 2013


                                                                      Penyusun

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

            Telah disepakati oleh para ulama’ bahwa dalil syar’i yang dijadikan dasar pengambilan hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia itu ada empat, diantaranya adalah Al-Qur’an, Al-Sunnah, Al-Ijma’, dan Al-Qiyas. Dan jumhur ulama telah sepakat bahwa keempat dalil syar’I yang keempat hal itu dapat digunakan sebagai dalil dan sumber hukum dengan urutan penggunaan dalil tersebut adalah yang pertama Al-Qur’an, kedua Al-Sunnah, ketiga Al-Ijma’ dan keempat Al-Qiyas.
            Keempat sumber hukum yang telah disebutkan di atas, telah disepakati dan tidak ada perselisihan di antara ulama’. Akan tetapi, ada dalil lain selain dari yang empat di atas, yang mana mayoritas ulama Islam tidak sepakat atas penggunaan dalil-dalil tersebut. Sebagian diantara mereka. Ada yang menggunakan dalil-dalil ini sebagai alasan penetapan hukum syara’, dan sebagian yang lain mengingkarinya. Dalil-dalil yang diperselisihkan pemakaiannya ada enam, yaitu  Al-Istihsan, Al-Maslahah Mursalah, Al-Ihtishhab, Al-Urf, Madzhab Shahabi, dan Syaru Man Qablana. (Wahab Khallaf:21)
            Diantara keenam dalil yang telah disebutkan Fatwa Shahabat (Madzhab Shahabi) termasuk salah satu dalil yang masih diperselisihkan oleh para ulama’ atas penggunaannya sebagai hujjah dalam menetapkan suatu hukum. Sehingga, hal ini sangatlah penting bagi kita untuk membahas lebih tentang Fatwa Shahabat (madzhab Shahaby)

B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah pada pembahasan ini adalah sebagai berikut:
1. Pengertian Madzhab Shahaby.
2. Kehujjahan Madzhab Shahaby.
3. Dalil-Dalil tentang Madzhab Shahaby.

C. Tujuan Penulisan
Agar mahasiswa/mahasiswi dapat mengetahui dan memahami tentang ushul fiqh terutama tentang penjelasan Madzhab Shahaby.

D. Metode Penelitian
Sesuai dengan tujuan penulisan yaitu mendiskripsikan masalah, maka dalam makalah ini penulis menggunakan metode study teks (studi keperpustakaan) yang merupakan kegiatan penelusuran dan menela’ah literature, yang melacak informasi dari buku, majalah, koran, intenet yang sangat diperlukan sebagai survei terhadap data yang sudah ada.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Madzhab Shahaby
         Madzhab shahaby ialah pendapat sahabat rasulullah SAW tentang suatu kasus dimana hukumnya tidak dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah.[1] 
        Sedangkan menurut sebagian ulama’ Ushul Fiqh mengatakan bahwa yang dimaksud dengan madzhab shahaby yaitu, pendapat hukum yang dikemukakan oleh seorang atau beberapa sahabat Rasulullah secara individu, tentang suatu hukum syara’ yang tidak terdapat ketentuannya dalam Al-Qur’an maupun Sunnah Rasulullah SAW. Sedangkan madzhab shahaby itu sendiri menunjuk pengertian pendapat hukum para sahabat secara keseluruhan tentang suatu hukum syara’ yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah, dimana pendapat para sahabat tersebut merupakan hasil kesepakatan diantara mereka. Dengan demikian dapat dipahami, perbedaan antara keduannya ialah, qaul ash-shahabi merupakan pendapat perorangan, yang antara satu pendapat sahabat dengan pendapat sahabat yang lainya dapat berbeda. Sedangkan madzhab shahaby merupakan pendapat bersama. [2]
       Namun ada juga pendapat lain yang memberikan definisi madzhab shahaby tersebut. Beliau mengatakan bahwa yang dimaksud dengan madzhab shahaby adalah fatwa sahabat secara perorangan. Maksudnya adalah bahwa fatwa itu mengandung suatu keterangan atau penjelasan tentang hukum syara’ yang dihasilkan melalui usaha ijtihad. Namun perbedaan pengertian ini tidaklah harus kita jadikan sebagai permasalahan, karena dari beberapa definisi diatas tentang madzhab shahaby itu adalah mengarah pada pengertian yang sama, hanya saja pengunaan bahasa yang sedikit berbeda. Oleh karena itu perbedaan pengertian yang ada hanyalah sebuah tujuan penulis untuk mempermudah pembaca, agar lebih mudah untuk dipahami. [3]
       Baik juga disebutkan, terdapat perbedaan pengertian antara jumhur ulama’ ushul fiqh dan jumhur ulama’ hadist tentang yang dimaksud dengan sahabat Rasulullah. Menurut jumhur ulama’, yang dimaksud dengan sahabat ialah, setiap orang mukmin yang bertemu dengan Rasulullah, wafat dalam keadaan mukmin dan bergaul dengan beliau dalam waktu yang lama.
      Sedangkan menurut jumhur ulama hadits mengatakan bahwa yang dimaksud dengan sahabat adalah setiap orang mukmin yang bertemu dengan Rasulullah dan wafat dalam keadaan mukmin, baik pergaulan mereka tersebut dalam waktu yang lama maupun sebentar.
Sejarah membuktikan, qaul ash shahabi merupakan rujukan hukum mengenai peristiwa- peristiwa hukum yang baru terjadi setelah wafatnya Rasulullah, yang tidak terdapat ketentuan hukumnya dalam Al-Qur’an maupun Sunnah. Akan tetapi harus dikatakan sebagaimana layaknya suatu komunitas masyarakat, tidak semua sahabat ahli dalam hukum islam. Bakat dan keahlianya pun berbeda-beda. Sebagian sahabat mendalami dan menekuni masalah-masalah hukum, sehingga tidaklah mengherankan, jika sebagian sahabat populer dengan fatwa-fatwa hukumnya.[4]
      Muhammad Ajjaj al-Khatib ahli hadits berkebangsaan syiria, dalam karyanya ushul al-hadist mengatakan bahwa yang dimaksud dengan sahabat adalah setiap orang muslim yang hidup bergaul dengan Rasulullah dalam waktu yang cukup lama serta menimbah ilmu dari Rasulullah. Seperti Umar ibn Khattab, ‘Abdullah bin Mas’ud, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Umar bin Khattab, Aisyah, dan ‘Ali bin Abi Thalib. Mereka ini adalah sahabat yang banyak berfatwa tentang hukum islam.[5]
         Menurut Ulama hadits yang disebut sahabat yaitu orang yang pernah bertemu dengan Nabi dan wafat dalam keadaan islam. Menurut pandangan ahli ushul fiqh yang disebut sahabat ialah orang yang pernah bertemu Nabi dan beriman kepadanya serta menyertai kehidupan Nabi dalam masa yang panjang. Bahkan menurut Badran, ada ulama yang menambah persyaratan untuk disebut sahabat dalam hubungannya dengan hukum syara’ yaitu pada dirinya terdapat bakat  atau bawaan (malakah) dalam bidang fiqh, sehingga tidak semua orang yang menyertai kehidupan Nabi disebut shahaby dalam pengertian ushuliyun (ulama ahli ushul).[6]

B.  KEHUJJAHAN MADZHAB SHAHABY
            Kehujjahan adalah kekuatan yang mengikat untuk dijalankan oleh umat islam, sehingga akan berdosa jika meninggalkannya sebagaimana berdosanya meninggalkan perintah Nabi.
            Pembahasan dari kehujjahannya terhadap sesama sahabat lain, dan kehujjahannya terdapat generasi berikutnya atau orang yang selain sahabat. Pembahasan dari segi bentuk madzhab shahaby dapat dibedakan antara kemungkinannya berasal dari ijtihad pribadi sahabat tersebut atau melalui cara lain. Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Beberapa diantaranya yaitu:
Pendapat sahabat yang berada diluar lingkup ijtihad atau hal lain yang secara qath’I berasal dari Nabi meskipun secara terang tidak disebutkan berasal dari Nabi dapat menjadi hujjah. Bila terdapat dua pendapat atau lebih yang berbeda dalam bentuk ini maka diselesaikan dengan cara atau metode yang lazim (berlaku).
Pendapat sahabat dalam lingkup ijtihad dan bukan dalam bentuk tafiq, tentang kehujjahannya tergantung untuk siapa pendapat sahabat itu diberlakukan. Para ulama’ sepakat bahwa pendapat sahabat dalam bentuk ini tidak menjadi hujjah untuk sesama sahabat lainya, baik ia seorang imam, hakim atau mufti. Kesepakatan ulama’ ini di nukilkan oleh dua pakar ushul fiqh, yaitu; Ibn Subki dan al-Asnawi, yang mengajukan beberapa argumen.[7]
            Para imam madzhab yang empat sepakat menjadikan qaul ash-shahabi sebagai rujukan terhadap masalah-masalah yang bukan merupakan wilayah ijtihad. Sebab, dalam masalah-masalah yang bukan merupakan wilayah ijtihad, qaul ash-shahabi dipandang berkedudukan sebagai al khabar at-tawqifi (informasi keagamaan yang diterima tanpa reserve) yang bersumber dari rasulullah.[8]
            Para ulama’ juga sepakat, qaul ash-shahabi menjadi rujukan hukum berkaitan dengan ketentuan hukum dari masalah yang disepakati oleh para sahabat (ijma’ ash-shahabi) baik kesepakatan tersebut bersifat pernyataan bersama (ijma’ ash-sharih) maupun yang dipandang sebagai kesepakatan bersama karena tidak ada pendapat yang berbeda dengan pendapat yang berkembang  (ijma’ as-sukuti) yang dalam istilah lain disebut dengan madzhab ash-shahabi, misalnya : bagian warisan nenek perempuan adalah seperenam harta warisan. Sebaliknnya, para ulama’ juga sepakat, bahwa qaul ash-shahabi yang merupakan hasil ijtihad perorangan tidak menjadi hujjah terhadap sahabat lainnya. Sebab fakta sejarah menunjukkan dikalangan sahabat sendiri terjadi perbedaan pendapat dalam beberapa masalah hukum syara’ tertentu. Sekiranya pendapat seorang sahabat menjadi hujjah terhadap sahabat lainnya, tentu perbedaan pendapat tersebut tidak terjadi.
            Pendapat perorangan merupakan hujjah bagi generasi tabi’in dan generasi berikutnya atau tidak? Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat ulama diantaranya yaitu; Menurut jumhur ulama, yaitu ulama’ Hanafiyyah, Imam Malik, pendapat Asy-Syafi’I yang lama (qaul al-qadim) dan menurut pendapat Ahmad bin Hanbal yang terkuat: qaul ash-shahabi merupakan hujjah. Bahkan menurut mereka qaul ash-shahabi didahulukan dari pada al-qiyas. Pendapat ini didasarkan kepada beberapa dalil sebagai berikut : Firman Allah SWT pada surat Ali Imran (3) ayat 110 yang berbunyi :
öNçGZä. uŽöyz >p¨Bé& ôMy_̍÷zé& Ĩ$¨Y=Ï9 tbrâßDù's? Å$rã÷èyJø9$$Î/ šcöqyg÷Ys?ur Ç`tã ̍x6ZßJø9$# tbqãZÏB÷sè?ur «!$$Î/ 3 öqs9ur šÆtB#uä ã@÷dr& É=»tGÅ6ø9$# tb%s3s9 #ZŽöyz Nßg©9 4 ãNßg÷ZÏiB šcqãYÏB÷sßJø9$# ãNèdçŽsYò2r&ur tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÊÊÉÈ   
Artinya:
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.
Ayat ini ditujukan kepada sahabat, sehingga menunjukan bahwa apa yang mereka perintahkan adalah yang baik. Sedangkan perintah yang baik wajib diterima.[9]
Sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Imran bin Hushain yang berbunyi : “sebaik-baik kamu (adalah yang hidup pada) masaku, kemudian generasi berikutnya, kemudian generasi berikutnya”.[10]
Dari segi alasan logika, pendapat sahabat dijadikan hujjah  karena terdapat kemungkinan bahwa pendapat meraka itu berasal dari Rasulullah. Disamping itu karena mereka sangat dekat dengan Rasulullah dalam rentang waktu yang lama, hal ini memberikan pengalaman yang sangat luas kepada mereka dalam memahami ruh syari’at dan tujuan-tujuan persyariatan hukum syara’.
Dengan bergaul dengan Rasulullah berarti mereka merupakan murid-murid langsung dari beliau, dalam menetapkan hukum, sehingga diyakini pendapat mereka lebih mendekati kebenaran.
            Oleh karena itu, jika pendapat mereka bertentangan dengan al-qiyas, maka sangat mungkin ada landasan hadits yang mereka gunakan untuk itu. Sebagaimana diketahui, mereka adalah generasi terbaik (memiliki sifat al-‘adalah), yang sangat sulit diterima, menurut kebiasaan, jika melahirkan pendapat syara’ tanpa alasan, sebab hal itu terlarang menurut syara’.[11]
            Dalam beberapa literature  ushul fiqh, dikemukakan pendapat para ulama yang berpandangan bahwa kehujjahan pendapat sahabat itu adalah secara terbatas bagi sahabat-sahabat tertentu saja. Beberpa pendapat mereka adalah sebagai berikut :
1.      Pendapat sahabat yang berdaya hujjah hanyalah lahir dari Abu Bakar dan ‘Umar ibn Khattab bersama-sama. Dasarnya adalah hadits Nabi yang menyatakan “ikutilah dua orang sesudahku yaitu Abu Bakar dan ‘Umar”. Hadits ini dinyatakan hasan al-Tarmidzi.
2.      Pendapat dari empat orang Khulafa al-Rasyidin menjadi hujjah dan tidak dari sahabat lainya. Dasarnya adalah hadits Nabi yang dishahihkan oleh al-Tarmidzi; “adalah kewajibanmu untuk mengikuti sunnahku dan sunnah khulafa al-Rasyidin yang datang sesudahku”.
3.      Pendapat selain Khulafa al-Rasyidin selain Ali menjadi hujjah. Pendapat ini dinukilkan dari al-Syafi’i. tidak dimasukkannya Ali dalam kelompok shahabat ini oleh al-Syafi’I bukan karena kurang dari segi kualitasnya dibandingkan pendahulunya, tetapi karena setelah menjadi khalifah ia memindahkan kedudukanya ke khulafa dan waktu itu para sahabat yang bisa menjadi nara sumber bagi khalifah dalam forum musyawarah  pada masa sebelum ‘Ali sudah tidak ada lagi.[12]
4.      Pendapat sahabat yang mendapat keistimewaan pribadi dari Rasulullah menjadi hujjah bila ia berbicara dalam bidang keistimewaannya itu, seperti Zaid bin Tsabit dalam bidang faraid (hukum waris), Muaz ibn Jabal dalam bidang hukum diluar faraid, dan Ali bin Abi Thalib dalam masalah peradilan. Dikalangan ulama’ yang menerima kehujjahan pendapat sahabat secara mutlak muncul perbedaan pendapat dalam menempatkannya bila ia berhadapan dengan qiyas. Ulama’ yang berpendapat bahwa sahabat itu menjadi hujjah dan berada diatas qiyas, sehingga kalau terjadi pembenturan antara keduanya, maka yang harus didahulukan adalah pendapat sahabat atau qiyas. Berdasarkan pendapat ini, bila ada dua pendapat yang berada dalam satu masalah, maka penyelesaiannya adalah sebagaimana penyelesaiannya dua dalil yang bertentangan yaitu melalui tarjih (mencari dalil yang terkuat).
            Ulama’ yang berpendapat bahwa pendapat sahabat itu menjadi hujjah, namun kedudukanya dibawah qiyas dan bila terjadi pembenturan antara keduanya maka harus didahulukan qiyas atas pendapat sahabat. Berdasarkan pendapat kedua diatas, apakah pendapat sahabat itu dapat digunakan untuk mentakhsis umunya dalil lafaz suatu hukum? Dalam hal ini para ulama juga berbeda pendapat yaitu: Ulama yang membolehkan untuk mentakhsis umunya dalil, sebagaimana berlaku terhadap dalil-dalil lain yang berdaya hujjah.
            Ulama’ lainya berpendapat tidak boleh untuk mentakhsis umumnya dalil, karena para sahabat biasa meninggalkan pendapatnya bila mendengar dalil yang umum. Dikalangan ulama yang menolak kehujjahan mazhab shahabi berbeda pendapat pula dalam hal apakah orang (generasi) sesudah sahabat boleh bertaqlid kepada sahabat. Dalam hal ini ada dua pendapat yaitu:
1.      Membolehkan secara mutlak dengan alasan rasional, bahwa bila orang boleh bertaqlid kepada seorang mujtahid sesudah sahabat, tentu akan lebih boleh lagi bertaqlid kepada mujatahid sahabat.
2.      Qaul qadim (pendapat lama) dari al-Syafi’I mengatkan boleh  bertaqlid kepada sahabat asalkan pendapatnya itu sudah tersebar luas, meskipun belum dibukukan.

Imam Ibnu Qayyim di dalam kitabnya I’lamul Muwaqqi’in sebagaimana dikutip oleh H. A. Jazuli dkk. Dalam bukunya Ushul Fiqh Metodologi Hukum Islam berkata bahwa Fatwa Shahabat tidak keluat dari 6 bentuk:[13]
1.      Fatwa yang didengar Shahabat dari Nabi
2.      Fatwa yang didasarkan dari orang yang mendengar dari Nabi.
3.      Fatwa yang didasarkan atas pemahamannya terhadap Al-Quran yang agak kabur pemahaman ayatnya bagi kita
4.      Fatwa yang disepakati oleh tokoh Shahabat sampai kepada kita melalui salah seorang Shahabat.
5.      Fatwa yang didasarkan kepada kesempurnaan ilmunya baik bahasa maupun tingkah lakunya, kesempurnaan ilmunya tentang keadaan Nabi dan maksub-maksudnya. Kelima hal inilah hujjah yang wajib diikuti.
6.      Fatwa yang berdasarkan pemahaman yang tidak datang dari Nabi dan ternyata pemahamannya salah. Maka hal ini tidak jadi hujjah.

C. DALIL-DALIL TENTANG MADZHAB SHAHABY
            Dalam menetapkan fatwa-fatwa Shahabat sebagai hujjah, jumhur fuqaha mengemukakan beberapa argumentasi, baik dengan dalil aqli maupun dalil naqli. Adapun dalil-dalil naqli adalah sebagai berikut[14] :
1. Firman Allah SWT pada surat At-Taubah (9) ayat 100 yang berbunyi:
š šcqà)Î6»¡¡9$#ur tbqä9¨rF{$# z`ÏB tûï̍Éf»ygßJø9$# Í$|ÁRF{$#ur tûïÏ%©!$#ur Nèdqãèt7¨?$# 9`»|¡ômÎ*Î/ šÅ̧ ª!$# öNåk÷]tã (#qàÊuur çm÷Ztã £tãr&ur öNçlm; ;M»¨Zy_ ̍ôfs? $ygtFøtrB ㍻yg÷RF{$# tûïÏ$Î#»yz !$pkŽÏù #Yt/r& 4 y7Ï9ºsŒ ãöqxÿø9$# ãLìÏàyèø9$# ÇÊÉÉÈ  

Artinya : “orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar”.
2. Sabda Rasulullah SAW. Yang berbunyi :
“Saya adalah kepercayaan (orang yang dipercayai) shahabatku, sedangkan shahabatku adalah kepercayaan para umatku”.

            Kalau kita lihat dari dalil naqli yang pertama (firman Allah dalam surat at-Taubah: 100), sungguh Allah SWT. Telah memberikan apresiasi bagi orang yang mengikuti para Shahabat. Maka dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa kita diperintahkan untuk mengikuti petunjuk-petunjuk mereka, dan oleh karena itulah fatwa-fatwa mereka dapat juga dijadikan hujjah.
            Adapun pada dalil naqli yang ke-dua (hadits Nabi), kepercayaan umat kepada shahabat berarti menjadikan fatwa-fatwa shahabat sebagai bahan rujukan karena kepercayaan shahabat kepada Nabi berarti kembalinya mereka kepada petunjuk Nabi Muhammad SAW.
Sedangkan argumentasi yang bersifat akal atau rasional (dalil aqli) ialah :
1.      Para Shahabat adalah orang-orang yang lebih dekat kepada Rasulullah SAW. dibanding orang lain. Dengan demikian, mereka lebih mengetahui tujuan-tujuan syara’, lantaran mereka menyaksikan langsung tempat dan waktu turunnya Al-Qur’an, mempunyai keikhlasan dan penalaran yang tinggi, ketaatan yang mutlak kepada petunjuk-petunjuk Nabi, serta mengetahui situasi di mana nash-nash Al-Qur’an diturunkan. Oleh karena itu, fatwa-fatwa mereka lebih layak untuk diikuti.
2.      Pendapat-pendapat yang dikemukakan para Shahabat sangat mungkin sebagai bagian dari sunnah Nabi dengan alasan mereka sering menyabutkan hukum-hukum yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW. tanpa menyebabkan bahwa hal itu datang dari Nabi, karena tidak ditanya sumbernya. Dengan kemungkinan tersebut, di samping pendapat mereka selalu didasarkan pada Qiyas atau penalaran maka pandangan mereka lebih berhak untuk diikuti, karena pandangan tersebut kenungkinan besar berasal dari nash (hadits) serta sesuai dengan daya nalar rasional.

            Jika pendapat para Shahabat didasarakan pada Qiyas, sedang para Ulama yang hidup sesudah mereka juga nenetapkan hukum berdasarakan Qiyas yang berbeda dengan pendapat Shahabat, maka untuk lebih berhati-hati, yang kita ikuti adalah pendapat para Shahabat karena Rasulullah SAW. bersabda : “Sebaik-baik generasi, adalah generasiku di mana aku diutus oleh Allah dalam generasi tersebut”.



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Dari pembahasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa tidak semua Ulama’ sepakat untuk mengambil dan mengikuti Madzhab Shahaby sebagi hujjah dalam menetapkan suatu hukum. Menurut sebagian ulama’ Ushul Fiqh yang dimaksud dengan madzhab shahaby yaitu, pendapat hukum yang dikemukakan oleh seorang atau beberapa sahabat Rasulullah secara individu, tentang suatu hukum syara’ yang tidak terdapat ketentuannya dalam Al-Qur’an maupun Sunnah Rasulullah SAW dimana pendapat para sahabat tersebut merupakan hasil kesepakatan diantara mereka.
            Namun ada juga pendapat lain yang memberikan definisi madzhab shahaby tersebut. Beliau mengatakan bahwa yang dimaksud dengan madzhab shahaby adalah fatwa sahabat secara perorangan.
            Terdapat perbedaan pengertian antara jumhur ulama’ ushul fiqh dan jumhur ulama’ hadist tentang yang dimaksud dengan sahabat Rasulullah. Menurut jumhur ulama’, yang dimaksud dengan sahabat ialah, setiap orang mukmin yang bertemu dengan Rasulullah, wafat dalam keadaan mukmin dan bergaul dengan beliau dalam waktu yang lama.  Sedangkan menurut jumhur ulama’ hadits mengatakan bahwa yang dimaksud dengan sahabat adalah setiap orang mukmin yang bertemu dengan Rasulullah dan wafat dalam keadaan mukmin, baik pergaulan mereka tersebut dalam waktu yang lama maupun sebentar.

DAFTAR PUSTAKA
Jazuli, H.A; dkk, 2000, Ushul Fiqh Metodologi Hukum Islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Umam, Chaerul, dkk, 2000,Ushul Fiqih 1, Pustaka Setia, Bandung
Zahrah, Al-Imam Muhammad Abu, 1957, Ushul Fiqh, Darul Fikri Al-Arabi
Abu Bakr Masyhur, I’Anatu al Tholibin. Surabaya: Dar al-Ilm Al-Imam
Al-Imam Muhammad Abu Zahrah. 1957. Ushul Fiqh. Darul Fikri Al-Arabi.
H.A Dzajuli. 1992. Ilmu Fiqih ( Sebuah Pengantar), Bandung: PD Percetakan Orba Shakti Bandung.
Muhammad Sulaiman Abdullah Al-Asyqar. 2001.  Al-wadhih Fu Ushul Fiqh. Dar-Al-Nafais.
Narun Haroen. Ushul Fiqh I. Jakarta: PT Logos Wacana Ilmu.
Rahmat Syafi’I. 2007. Ilmu Ushul Fiqih, Bandung : Pustaka Setia.
Syeikh Abdul Wahhab Khallaf. 1978. Ilmu Ushul Fiqh. Kuwait : An-Nasyr Wattawzi’.





[1]Satria Effendi dan M.Zein,Ushul Fiqh,(Jakarta;Kencana,2009),h.169
[2]Abd.Rahman Dahlan,Ushul Fiqh,(Jakarta;Amzah,2010),h.225
[3]Amir syarifuddin,Ushul Fiqh,(Jakarta;Kencana,2008),h.378
[4] Abd.Rahman Dahlan,Ushul Fiqh,(Jakarta;Amzah,2010),Cet.1,h.225
[5] Satria Effendi dan M.Zein,Ushul Fiqh,(Jakarta;Kencana,2009),Cet.3,h.169
[6] Amir syarifuddin,Ushul Fiqh,(Jakarta;Kencana,2008),Cet.4,h.378
[7] Amir syarifuddin,Ushul Fiqh,(Jakarta;Kencana,2008),Cet.4,h.381
[8] Rahman Dahlan,Ushul Fiqh,(Jakarta;Amzah,2010),Cet.1,h.226
[9] Abd.Rahman Dahlan,Ushul Fiqh,(Jakarta;Amzah,2010) ,h.226
[10]Ibid,225
[11]Abd.Rahman Dahlan,Ushul Fiqh,(Jakarta;Amzah,2010),h.228
[12] Amir syarifuddin,Ushul Fiqh,(Jakarta;Kencana,2008) ,h.385
[13] A. Jazuli dkk, Ushul Fiqh Metodologi Hukum Islam, (Jakarta : raja grafindo persada, 2000), 212-213
[14] Al-Imam Muhammad Abu Zahra, Ushul Fiqh, (Darul Fikri Al-Arabi, 1957), 212-213