Minggu, 06 Oktober 2013

Duhai Calon Pemilik Tulang Rusukku ..

Aku merindukan sosok seorang lelaki sholeh yang akan menjadi imamku, Aku merindukan sosok kematangan seorang lelaki yang akan menjadi pemimpinku, Aku merindukan sosok lelaki yang dapat membuatku mencintainya dengan cara yang baik, Aku ingin suatu saat dapat mengabdikan diri kepada seorang lelaki yang akan membawaku ke surga, karena aku sadar imanku masih terlalu rapuh ..

Aku ingin seseorang yang dapat membuatku sempurna karena aku sadar diriku ini jauh dari sempurna . Bukan kesenangan dunia yang kuinginkan, cukup dengan kesederhanaan . Bukan ketampanan wajah yang kudambakan, cukup mataku sedap memandang . Bukan ketinggian derajat yang ku utamakan, cukup hanya martabatnya tinggi di mata Allah ..


Aku sadar aku wanita yang penuh kelemahan, maka dari itu aku perlukan seseorang yang dapat membuatku kuat, aku tau terkadang aku sering menyia-nyiakan waktuku, oleh karena itu aku perlukan seseorang yang dapat mengingatkanku, aku tau tak mudah untuk mempertahankan rasa cintaku ini, namun ingatlah selagi kau mencintai tuhanMu, selagi itu pula cintaku turut bersamamu . Aku bukan hanya ingin menjadi pendampingmu, tetapi aku juga ingin menjadi sahabatmu yang akan selalu ada untuk dirimu ..


Aku tak mau kau mudah menyatakan cinta padaku, karena bukan itu yang aku mau, namun buktikanlah dengan menjadikanku yang halal untukmu, ketika kau merinduiku ingatlah jangan pernah kau ungkapkannya padaku namun sebutlah namaku dibait-bait doamu, aku akan turut merasakannya karena dengan cara itu kita dapat memelihara rasa cinta yang suci ..

Aku tahu aku bukanlah sosok wanita yang baik maupun sholichah namun aku mencoba menjadi lebih baik meski diriku ini penuh dengan dosa, namun aku mencoba untuk merubahnya ..


Aku tau masa laluku suram, namun ingatlah masa laluku hanya milikku, dan masa lalumu juga hanya milikmu, takkan aku persoalkan masa lalumu, meskipun itu menyakitkan untukku, yang terpenting saat ini adalah masa depan kita berdua yang akan menjadi milik kita bersama..

Aku mencoba menjadikan masa depanku berarti meskipun masa laluku penuh kesia-siaan, kuharap kau mengerti ..
Bukan aku mengaku suci
Namun aku mencoba untuk memperbaiki ..

Wahai kau yang bakal menjadi imamku,
Aku tidak tau siapa dirimu, dimana dirimu, Bila kita bertemu namun aku sangat merindukan sosokmu, tetaplah menjaga dirimu meskipun sekelam apa masa lalumu, ingatlah aku tak melihatmu dari masa lalumu, ku mohon kau juga begitu jika kita bertemu nanti, jangan persoalkan masa laluku. Ingatlah hari demi hari yang aku lalui aku mencoba memperbaiki diriku, kuharap kau juga begitu, jagalah selalu hatimu untukku, karena aku juga begitu, aku yang akan setia menantimu wahai calon imamku, ajari aku mencintaimu dengan sempurna kelak ..

Karena aku hanya ibarat tulang rusuk yang bengkok dan aku perlukan dirimu untuk meluruskan tulang rusuk itu . Bawalah aku ke surgamu, jadikan aku satu-satunnya bidadari surgamu, jadikanlah aku ibu yang baik untuk anak-anakmu kelak, bawa dan pimpinlah aku dan anak2 kita kelak pada kebahagian yang sejati dan di ridhai oleh Allah, ingatkan kami saat kami lupa, didik kami andai kami tidak tau, jadilah imam dalam sholat kami dengan sempurna agar kelak malaikat akan mengelilingi bahtera rumah tangga kita ..

Wahai calon imamku, jika mencintaiku, cintailah juga orang tuaku, cintailah apa yang aku cintai, karena aku juga akan mencintai apa yang kau cintai, meskipun sesuatu yang tidak aku sukai, namun aku akan belajar untuk mencintai semua yang kau cintai, karena kelak aku adalah separuh hidupmu, dan kamu adalah separuh hidupku, jiwa kita akan menjadi satu dan kelak jadikanlah aku satu-satunya di hatimu, jangan kau membagi cinta ini, karena perlu kau tau cinta sejati adalah untuk dua orang yang saling mencintai. Jadikanlah aku satu-satunya ma’mum dalam sholatmu ..


Wahai calom imamku ..
Ingat aku disetiap sujudmu ..
Kau adalah bait dalam doaku ..
Tiap tetes air mata ini adalah air mata kerinduanku ..
Allah tau cara yang tepat, waktu yang tepat untuk menemukan kita ..


Karena Allah tau apa yang terbaik untuk kita dan aku serahkan takdirku ini kepada yang Maha Kuasa :)

Jumat, 04 Oktober 2013

A Prayer :)

Ya Allah... 
Aku berdo'a untuk seorang pria
Yang akan menjadi bagian dari hidupku .. 
Seseorang yang sungguh mencintaiMu
lebih dari segala sesuatu, 
Seorang pria yang akan meletakkanku
Pada posisi kedua di hatinya setelah Engkau,
Seorang pria yang hidup bukan untuk dirinya sendiri tetapi untukMu ..

Wajah tampan dan daya tarik fisik tidaklah penting,
Yang penting adalah sebuah hati yang sungguh mencintai,
Dan dekat dengan Engkau ..
Berusaha menjadikan sifat-sifatMu ada pada dirinya, 
Dan ia haruslah mengetahui
bagi siapa dan untuk apa ia hidup,
Sehingga hidupnya tidaklah sia-sia ..

Seseorang yang memiliki hati yang bijak
tidak hanya otak yang cerdas, 
Seorang pria yang tidak hanya mencintaiku
tapi juga menghormatiku,
Seorang pria yang tidak hanya memujaku,
Tetapi juga dapat menasihatiku ketika aku berbuat salah ..

Seseorang yang mencintaiku bukan karena kecantikanku,
Tapi karena hatiku .. 
Seorang pria yang dapat menjadi sahabat terbaikku,
Dalam setiap waktu dan situasi ..
Seseorang yang dapat membuatku merasa sebagai seorang wanita,
Ketika aku di sisinya ..

Ya Allah... 
Aku tidak meminta seseorang yang sempurna,
Namun aku meminta seseorang yang tidak sempurna, 
Sehingga aku dapat membuatnya sempurna di mataMu ..
Seorang pria yang membutuhkan
dukunganku sebagai peneguhnya,
Seorang pria yang membutuhkan doaku untuk kehidupannya,
Seseorang yang membutuhkan senyumku,
Untuk mengatasi kesedihannya ..
Seseorang yang membutuhkan diriku,
Untuk membuat hidupnya menjadi sempurna ..

Ya Allah... 
Aku juga meminta, 
Buatlah aku menjadi wanita yang dapat membuatnya bangga,
Berikan aku hati yang sungguh mencintaiMu,
Sehingga aku dapat mencintainya dengan sekedar cintaku ..

Berikanlah sifat yang lembut,
Sehingga kecantikanku datang dariMu  ..
Berikanlah aku tangan,
Sehingga aku selalu mampu berdoa untuknya .. 
Berikanlah aku penglihatan,
Sehingga aku dapat melihat banyak hal baik,
Bukan hal buruk dalam dirinya .. 
Berikanlah aku lisan yang penuh dengan kata-kata bijaksana, 
Mampu memberikan semangat serta mendukungnya setiap saat
Dan tersenyum untuk dirinya setiap hari ..

Dan bilamana akhirnya kami akan bertemu,
Aku berharap kami berdua dapat mengatakan: 
"Betapa Maha Besarnya Engkau karena telah memberikan kepadaku pasangan yang dapat membuat hidupku menjadi sempurna."

Aku mengetahui bahwa Engkau
Ingin kami bertemu pada waktu yang tepat 

Dan Engkau akan membuat segala sesuatunya

Indah pada waktu yang telah Engkau tentukan

Aamiiiin .... 

Selasa, 01 Oktober 2013

Untukmu Calon Imamku yang Tertulis di Lauhul Mahfudz ..

Bismillahirrohmanirrochiiim …
Assalamu'alaikum duhai calon imamku 
J
Apa kabarmu hari ini ?
Sehatkah ?
Bagaimana dengan imanmu wahai calon imamku ?
Apakah sesehat ragamu ?
Ataukah sekarang ia sedang sakit ?
Lalu hatimu ?
Apakah putih bersih atau terdapat noda2 hitam kecil seperti diriku saat ini ?

Wahai calon imamku yg belum aku ketahui hingga saat ini,
Walaupun aku tak tahu engkau saat ini tengah berada dimana,
Namun biarkan dan izinkanlah aku bercerita denganmu,
Melalui kalimat demi kalimat dalam tulisan ini ..
Semoga Allah menyampaikannya padamu ..

Wahai calon imamku, Maafkanlah aku ..
Aku sang calon istrimu telah banyak melakukan dosa ..
Aku sang calon istrimu tak dapat menjaga hatiku,
Hingga beberapa kali hati ini
terlabuhkan pada orang lain selainmu ..
Aku sang calon istrimu tak bisa seperti Fatimah
yang mampu mencintai Ali dalam diamnya ..
Aku sang calon istrimu tak mampu
menjaga kesucian hati dan diriku..
Maafkanlah aku wahai calon imamku.. maafkan aku..

Kini, menyesalpun tiada guna ..
Yang telah lalu tak dapat dirubah ..
Waktu pun tak dapat diputar kembali ..
Biarlah kejadian demi kejadian pahit itu menjadi pelajaran
buatku dan buatmu ..
Karena terkadang kesalahan itu diperlukan
Untuk mengetahui apa-apa saja yg harus diperbaiki J

Saat ini, aku sedang dlm proses perbaikan diri ..
Do'akanlah aku wahai calon imamku,
Do'akan agar aku istiqomah dijalan ini ..
Do'akan agar aku bisa mnjaga kesucian hati dan diriku,
hingga kelak engkau kan datang menjemputku ..

Dan aku juga berharap,
Engkau disana juga sedang memperbaiki dirimu ..
Menjaga kesucian hati dan dirimu ..
Karena akupun cemburu ..
Aku cemburu jika membayangkan calon imamku
Kini tengah memikirkan wanita lain ..
Aku cemburu jika membayangkan calon imamku kini tengah mengobrol akrab, bercanda, tertawa, saling merayu, saling memandang, saling menyentuh, dan bahakan lebih dari itu dgn wanita lain ..


Aku cemburu jika membayangkan calon imamku,
Kini tengah membayangkan masa depannya dengan wanita lain ..
Dan bukan hanya aku yg cemburu,
Allah pun akan cemburu jika saat ini engkau sedang berada dalam keadaan seperti yg aku bayangkan ..

Maka, marilah kita sama-sama memperbaiki diri kita duhai calon imamku..
Walau pun aku tak tahu siapa engkau dan kau tak tahu siapa aku ..
Karena kelak kau akan menjadi imamku,
Dan aku akan menjadi makmummu ..
Aku adalah pengikutmu dan kau adalah pemimpinku ..
Jika kau benar, maka benarlah aku ..
Jika kau lalai, maka lalailah aku ..
Untuk itu wahai calon imamku,
Kuatkanlah imanmu,
Agar kelak kau dapat membimbingku,
Untuk menyelami kalimat-kalimatNya,
Agar kelak kita dapat membangun surga kecil dirumah kita yg berisikan mujahid dan mujahidah kecil yg diamanahkanNya kepada kita dengan baik
J
dan aku pun akan berusaha menguatkan imanku,
menjaga hatiku, dan menaikkan kualitas diriku ..
karena dengan menaikkan kualitas diri,
Sama artinya dengan menaikkan kualitas pasangan,
Seperti janji Allah di surat cinta-Nya :


“ Wanita-wanita yang tidak baik untuk laki-laki yang tidak baik, dan laki-laki yang tidak baik adalah untuk wanita yang tidak baik pula. Wanita yang baik untuk lelaki yang baik dan lelaki yang baik untuk wanita yang baik.” (Qs. An Nur:26)"

Dan hal terakhir yang ingin kusampaikan padamu duhai calon imamku,,
Dirimu masih misteri , tak ada yang tau tentangmu termasuk aku ..
Dirimu masih menjadi rahasia penciptaMu, rahasia yg ditentukanNya untukku ..
Biarlah aku menunggumu bertahun-tahun lamanya,
asalkan ketika engkau datang,kau sesegera mungkin melafadzkan akad yang akan membimbing diri ini ke jannah-Nya,

Menyempurnakan separuh dienku dan separuh dienmu ..
Membimbingku menjadi mujahidah yang mencintai DIA diatas segalanya ..
Aamiiiiin ^_^

Minggu, 29 September 2013

Madzhab Shahaby

MAKALAH
MADZHAB SHAHABY

Diajukan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Ushul Fiqh Semester Ganjil
Tahun Akademik 2013

Dosen Pembimbing :
Drs. H. Nur Syahid, M.PdI



Disusun oleh :
Lailatus Sufriyah (2012791102078)

JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AL-KHOZINY
BUDURAN - SIDOARJO
2013 -2014

KATA PENGANTAR

            Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas semua rahmat dan nikmat-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Kesemuanya ini tidak lepas dari petunjuk dan pertolongan dari Allah SWT, yang menerangi hati dan fikiran penulis sehingga dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Madzhab Shahaby”.
            Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, yang telah menunjukkan jalan yang benar yakni agama Islam.
Penulisan makalah ini dapat diselesaikan oleh penulis, berkat dukungan  dan bantuan dari semua pihak. Untuk itu, penulis ingin mengucapkan terima kasih dan teriring doa atas segala jasanya kepada :
1.  Bapak Drs. KH. Asep Syaifuddin Chalim, M.Ag. selaku ketua STAI Al-Khoziny Buduran Sidoarjo.
2.   Bapak Drs. H. Nur Syahid, M.Pd.I. selaku dosen mata kuliah Ushul Fiqh STAI Al-Khoziny Buduran Sidoarjo.
3.   Segenap tenaga edukatif dan administrasi STAI Al-Khoziny Buduran Sidoaarjo.
4.  Segenap rekan mahasiswa angkatan 2013-2014 STAI Al-Khoziny Buduran Sidoaarjo.

           Semoga amal baik semua pihak yang diberikan kepada penulis mendapat balasan sebaik mungkin dari Allah SWT. Dan harapan penulis, meskipun makalah ini jauh dari kesempurnaan, semoga tetap bermanfaat bagi semuanya, untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan demi mendekati kesempurnaan makalah ini.

                                                           Sidoarjo,  Oktober 2013


                                                                      Penyusun

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

            Telah disepakati oleh para ulama’ bahwa dalil syar’i yang dijadikan dasar pengambilan hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia itu ada empat, diantaranya adalah Al-Qur’an, Al-Sunnah, Al-Ijma’, dan Al-Qiyas. Dan jumhur ulama telah sepakat bahwa keempat dalil syar’I yang keempat hal itu dapat digunakan sebagai dalil dan sumber hukum dengan urutan penggunaan dalil tersebut adalah yang pertama Al-Qur’an, kedua Al-Sunnah, ketiga Al-Ijma’ dan keempat Al-Qiyas.
            Keempat sumber hukum yang telah disebutkan di atas, telah disepakati dan tidak ada perselisihan di antara ulama’. Akan tetapi, ada dalil lain selain dari yang empat di atas, yang mana mayoritas ulama Islam tidak sepakat atas penggunaan dalil-dalil tersebut. Sebagian diantara mereka. Ada yang menggunakan dalil-dalil ini sebagai alasan penetapan hukum syara’, dan sebagian yang lain mengingkarinya. Dalil-dalil yang diperselisihkan pemakaiannya ada enam, yaitu  Al-Istihsan, Al-Maslahah Mursalah, Al-Ihtishhab, Al-Urf, Madzhab Shahabi, dan Syaru Man Qablana. (Wahab Khallaf:21)
            Diantara keenam dalil yang telah disebutkan Fatwa Shahabat (Madzhab Shahabi) termasuk salah satu dalil yang masih diperselisihkan oleh para ulama’ atas penggunaannya sebagai hujjah dalam menetapkan suatu hukum. Sehingga, hal ini sangatlah penting bagi kita untuk membahas lebih tentang Fatwa Shahabat (madzhab Shahaby)

B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah pada pembahasan ini adalah sebagai berikut:
1. Pengertian Madzhab Shahaby.
2. Kehujjahan Madzhab Shahaby.
3. Dalil-Dalil tentang Madzhab Shahaby.

C. Tujuan Penulisan
Agar mahasiswa/mahasiswi dapat mengetahui dan memahami tentang ushul fiqh terutama tentang penjelasan Madzhab Shahaby.

D. Metode Penelitian
Sesuai dengan tujuan penulisan yaitu mendiskripsikan masalah, maka dalam makalah ini penulis menggunakan metode study teks (studi keperpustakaan) yang merupakan kegiatan penelusuran dan menela’ah literature, yang melacak informasi dari buku, majalah, koran, intenet yang sangat diperlukan sebagai survei terhadap data yang sudah ada.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Madzhab Shahaby
         Madzhab shahaby ialah pendapat sahabat rasulullah SAW tentang suatu kasus dimana hukumnya tidak dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah.[1] 
        Sedangkan menurut sebagian ulama’ Ushul Fiqh mengatakan bahwa yang dimaksud dengan madzhab shahaby yaitu, pendapat hukum yang dikemukakan oleh seorang atau beberapa sahabat Rasulullah secara individu, tentang suatu hukum syara’ yang tidak terdapat ketentuannya dalam Al-Qur’an maupun Sunnah Rasulullah SAW. Sedangkan madzhab shahaby itu sendiri menunjuk pengertian pendapat hukum para sahabat secara keseluruhan tentang suatu hukum syara’ yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah, dimana pendapat para sahabat tersebut merupakan hasil kesepakatan diantara mereka. Dengan demikian dapat dipahami, perbedaan antara keduannya ialah, qaul ash-shahabi merupakan pendapat perorangan, yang antara satu pendapat sahabat dengan pendapat sahabat yang lainya dapat berbeda. Sedangkan madzhab shahaby merupakan pendapat bersama. [2]
       Namun ada juga pendapat lain yang memberikan definisi madzhab shahaby tersebut. Beliau mengatakan bahwa yang dimaksud dengan madzhab shahaby adalah fatwa sahabat secara perorangan. Maksudnya adalah bahwa fatwa itu mengandung suatu keterangan atau penjelasan tentang hukum syara’ yang dihasilkan melalui usaha ijtihad. Namun perbedaan pengertian ini tidaklah harus kita jadikan sebagai permasalahan, karena dari beberapa definisi diatas tentang madzhab shahaby itu adalah mengarah pada pengertian yang sama, hanya saja pengunaan bahasa yang sedikit berbeda. Oleh karena itu perbedaan pengertian yang ada hanyalah sebuah tujuan penulis untuk mempermudah pembaca, agar lebih mudah untuk dipahami. [3]
       Baik juga disebutkan, terdapat perbedaan pengertian antara jumhur ulama’ ushul fiqh dan jumhur ulama’ hadist tentang yang dimaksud dengan sahabat Rasulullah. Menurut jumhur ulama’, yang dimaksud dengan sahabat ialah, setiap orang mukmin yang bertemu dengan Rasulullah, wafat dalam keadaan mukmin dan bergaul dengan beliau dalam waktu yang lama.
      Sedangkan menurut jumhur ulama hadits mengatakan bahwa yang dimaksud dengan sahabat adalah setiap orang mukmin yang bertemu dengan Rasulullah dan wafat dalam keadaan mukmin, baik pergaulan mereka tersebut dalam waktu yang lama maupun sebentar.
Sejarah membuktikan, qaul ash shahabi merupakan rujukan hukum mengenai peristiwa- peristiwa hukum yang baru terjadi setelah wafatnya Rasulullah, yang tidak terdapat ketentuan hukumnya dalam Al-Qur’an maupun Sunnah. Akan tetapi harus dikatakan sebagaimana layaknya suatu komunitas masyarakat, tidak semua sahabat ahli dalam hukum islam. Bakat dan keahlianya pun berbeda-beda. Sebagian sahabat mendalami dan menekuni masalah-masalah hukum, sehingga tidaklah mengherankan, jika sebagian sahabat populer dengan fatwa-fatwa hukumnya.[4]
      Muhammad Ajjaj al-Khatib ahli hadits berkebangsaan syiria, dalam karyanya ushul al-hadist mengatakan bahwa yang dimaksud dengan sahabat adalah setiap orang muslim yang hidup bergaul dengan Rasulullah dalam waktu yang cukup lama serta menimbah ilmu dari Rasulullah. Seperti Umar ibn Khattab, ‘Abdullah bin Mas’ud, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Umar bin Khattab, Aisyah, dan ‘Ali bin Abi Thalib. Mereka ini adalah sahabat yang banyak berfatwa tentang hukum islam.[5]
         Menurut Ulama hadits yang disebut sahabat yaitu orang yang pernah bertemu dengan Nabi dan wafat dalam keadaan islam. Menurut pandangan ahli ushul fiqh yang disebut sahabat ialah orang yang pernah bertemu Nabi dan beriman kepadanya serta menyertai kehidupan Nabi dalam masa yang panjang. Bahkan menurut Badran, ada ulama yang menambah persyaratan untuk disebut sahabat dalam hubungannya dengan hukum syara’ yaitu pada dirinya terdapat bakat  atau bawaan (malakah) dalam bidang fiqh, sehingga tidak semua orang yang menyertai kehidupan Nabi disebut shahaby dalam pengertian ushuliyun (ulama ahli ushul).[6]

B.  KEHUJJAHAN MADZHAB SHAHABY
            Kehujjahan adalah kekuatan yang mengikat untuk dijalankan oleh umat islam, sehingga akan berdosa jika meninggalkannya sebagaimana berdosanya meninggalkan perintah Nabi.
            Pembahasan dari kehujjahannya terhadap sesama sahabat lain, dan kehujjahannya terdapat generasi berikutnya atau orang yang selain sahabat. Pembahasan dari segi bentuk madzhab shahaby dapat dibedakan antara kemungkinannya berasal dari ijtihad pribadi sahabat tersebut atau melalui cara lain. Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Beberapa diantaranya yaitu:
Pendapat sahabat yang berada diluar lingkup ijtihad atau hal lain yang secara qath’I berasal dari Nabi meskipun secara terang tidak disebutkan berasal dari Nabi dapat menjadi hujjah. Bila terdapat dua pendapat atau lebih yang berbeda dalam bentuk ini maka diselesaikan dengan cara atau metode yang lazim (berlaku).
Pendapat sahabat dalam lingkup ijtihad dan bukan dalam bentuk tafiq, tentang kehujjahannya tergantung untuk siapa pendapat sahabat itu diberlakukan. Para ulama’ sepakat bahwa pendapat sahabat dalam bentuk ini tidak menjadi hujjah untuk sesama sahabat lainya, baik ia seorang imam, hakim atau mufti. Kesepakatan ulama’ ini di nukilkan oleh dua pakar ushul fiqh, yaitu; Ibn Subki dan al-Asnawi, yang mengajukan beberapa argumen.[7]
            Para imam madzhab yang empat sepakat menjadikan qaul ash-shahabi sebagai rujukan terhadap masalah-masalah yang bukan merupakan wilayah ijtihad. Sebab, dalam masalah-masalah yang bukan merupakan wilayah ijtihad, qaul ash-shahabi dipandang berkedudukan sebagai al khabar at-tawqifi (informasi keagamaan yang diterima tanpa reserve) yang bersumber dari rasulullah.[8]
            Para ulama’ juga sepakat, qaul ash-shahabi menjadi rujukan hukum berkaitan dengan ketentuan hukum dari masalah yang disepakati oleh para sahabat (ijma’ ash-shahabi) baik kesepakatan tersebut bersifat pernyataan bersama (ijma’ ash-sharih) maupun yang dipandang sebagai kesepakatan bersama karena tidak ada pendapat yang berbeda dengan pendapat yang berkembang  (ijma’ as-sukuti) yang dalam istilah lain disebut dengan madzhab ash-shahabi, misalnya : bagian warisan nenek perempuan adalah seperenam harta warisan. Sebaliknnya, para ulama’ juga sepakat, bahwa qaul ash-shahabi yang merupakan hasil ijtihad perorangan tidak menjadi hujjah terhadap sahabat lainnya. Sebab fakta sejarah menunjukkan dikalangan sahabat sendiri terjadi perbedaan pendapat dalam beberapa masalah hukum syara’ tertentu. Sekiranya pendapat seorang sahabat menjadi hujjah terhadap sahabat lainnya, tentu perbedaan pendapat tersebut tidak terjadi.
            Pendapat perorangan merupakan hujjah bagi generasi tabi’in dan generasi berikutnya atau tidak? Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat ulama diantaranya yaitu; Menurut jumhur ulama, yaitu ulama’ Hanafiyyah, Imam Malik, pendapat Asy-Syafi’I yang lama (qaul al-qadim) dan menurut pendapat Ahmad bin Hanbal yang terkuat: qaul ash-shahabi merupakan hujjah. Bahkan menurut mereka qaul ash-shahabi didahulukan dari pada al-qiyas. Pendapat ini didasarkan kepada beberapa dalil sebagai berikut : Firman Allah SWT pada surat Ali Imran (3) ayat 110 yang berbunyi :
öNçGZä. uŽöyz >p¨Bé& ôMy_̍÷zé& Ĩ$¨Y=Ï9 tbrâßDù's? Å$rã÷èyJø9$$Î/ šcöqyg÷Ys?ur Ç`tã ̍x6ZßJø9$# tbqãZÏB÷sè?ur «!$$Î/ 3 öqs9ur šÆtB#uä ã@÷dr& É=»tGÅ6ø9$# tb%s3s9 #ZŽöyz Nßg©9 4 ãNßg÷ZÏiB šcqãYÏB÷sßJø9$# ãNèdçŽsYò2r&ur tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÊÊÉÈ   
Artinya:
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.
Ayat ini ditujukan kepada sahabat, sehingga menunjukan bahwa apa yang mereka perintahkan adalah yang baik. Sedangkan perintah yang baik wajib diterima.[9]
Sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Imran bin Hushain yang berbunyi : “sebaik-baik kamu (adalah yang hidup pada) masaku, kemudian generasi berikutnya, kemudian generasi berikutnya”.[10]
Dari segi alasan logika, pendapat sahabat dijadikan hujjah  karena terdapat kemungkinan bahwa pendapat meraka itu berasal dari Rasulullah. Disamping itu karena mereka sangat dekat dengan Rasulullah dalam rentang waktu yang lama, hal ini memberikan pengalaman yang sangat luas kepada mereka dalam memahami ruh syari’at dan tujuan-tujuan persyariatan hukum syara’.
Dengan bergaul dengan Rasulullah berarti mereka merupakan murid-murid langsung dari beliau, dalam menetapkan hukum, sehingga diyakini pendapat mereka lebih mendekati kebenaran.
            Oleh karena itu, jika pendapat mereka bertentangan dengan al-qiyas, maka sangat mungkin ada landasan hadits yang mereka gunakan untuk itu. Sebagaimana diketahui, mereka adalah generasi terbaik (memiliki sifat al-‘adalah), yang sangat sulit diterima, menurut kebiasaan, jika melahirkan pendapat syara’ tanpa alasan, sebab hal itu terlarang menurut syara’.[11]
            Dalam beberapa literature  ushul fiqh, dikemukakan pendapat para ulama yang berpandangan bahwa kehujjahan pendapat sahabat itu adalah secara terbatas bagi sahabat-sahabat tertentu saja. Beberpa pendapat mereka adalah sebagai berikut :
1.      Pendapat sahabat yang berdaya hujjah hanyalah lahir dari Abu Bakar dan ‘Umar ibn Khattab bersama-sama. Dasarnya adalah hadits Nabi yang menyatakan “ikutilah dua orang sesudahku yaitu Abu Bakar dan ‘Umar”. Hadits ini dinyatakan hasan al-Tarmidzi.
2.      Pendapat dari empat orang Khulafa al-Rasyidin menjadi hujjah dan tidak dari sahabat lainya. Dasarnya adalah hadits Nabi yang dishahihkan oleh al-Tarmidzi; “adalah kewajibanmu untuk mengikuti sunnahku dan sunnah khulafa al-Rasyidin yang datang sesudahku”.
3.      Pendapat selain Khulafa al-Rasyidin selain Ali menjadi hujjah. Pendapat ini dinukilkan dari al-Syafi’i. tidak dimasukkannya Ali dalam kelompok shahabat ini oleh al-Syafi’I bukan karena kurang dari segi kualitasnya dibandingkan pendahulunya, tetapi karena setelah menjadi khalifah ia memindahkan kedudukanya ke khulafa dan waktu itu para sahabat yang bisa menjadi nara sumber bagi khalifah dalam forum musyawarah  pada masa sebelum ‘Ali sudah tidak ada lagi.[12]
4.      Pendapat sahabat yang mendapat keistimewaan pribadi dari Rasulullah menjadi hujjah bila ia berbicara dalam bidang keistimewaannya itu, seperti Zaid bin Tsabit dalam bidang faraid (hukum waris), Muaz ibn Jabal dalam bidang hukum diluar faraid, dan Ali bin Abi Thalib dalam masalah peradilan. Dikalangan ulama’ yang menerima kehujjahan pendapat sahabat secara mutlak muncul perbedaan pendapat dalam menempatkannya bila ia berhadapan dengan qiyas. Ulama’ yang berpendapat bahwa sahabat itu menjadi hujjah dan berada diatas qiyas, sehingga kalau terjadi pembenturan antara keduanya, maka yang harus didahulukan adalah pendapat sahabat atau qiyas. Berdasarkan pendapat ini, bila ada dua pendapat yang berada dalam satu masalah, maka penyelesaiannya adalah sebagaimana penyelesaiannya dua dalil yang bertentangan yaitu melalui tarjih (mencari dalil yang terkuat).
            Ulama’ yang berpendapat bahwa pendapat sahabat itu menjadi hujjah, namun kedudukanya dibawah qiyas dan bila terjadi pembenturan antara keduanya maka harus didahulukan qiyas atas pendapat sahabat. Berdasarkan pendapat kedua diatas, apakah pendapat sahabat itu dapat digunakan untuk mentakhsis umunya dalil lafaz suatu hukum? Dalam hal ini para ulama juga berbeda pendapat yaitu: Ulama yang membolehkan untuk mentakhsis umunya dalil, sebagaimana berlaku terhadap dalil-dalil lain yang berdaya hujjah.
            Ulama’ lainya berpendapat tidak boleh untuk mentakhsis umumnya dalil, karena para sahabat biasa meninggalkan pendapatnya bila mendengar dalil yang umum. Dikalangan ulama yang menolak kehujjahan mazhab shahabi berbeda pendapat pula dalam hal apakah orang (generasi) sesudah sahabat boleh bertaqlid kepada sahabat. Dalam hal ini ada dua pendapat yaitu:
1.      Membolehkan secara mutlak dengan alasan rasional, bahwa bila orang boleh bertaqlid kepada seorang mujtahid sesudah sahabat, tentu akan lebih boleh lagi bertaqlid kepada mujatahid sahabat.
2.      Qaul qadim (pendapat lama) dari al-Syafi’I mengatkan boleh  bertaqlid kepada sahabat asalkan pendapatnya itu sudah tersebar luas, meskipun belum dibukukan.

Imam Ibnu Qayyim di dalam kitabnya I’lamul Muwaqqi’in sebagaimana dikutip oleh H. A. Jazuli dkk. Dalam bukunya Ushul Fiqh Metodologi Hukum Islam berkata bahwa Fatwa Shahabat tidak keluat dari 6 bentuk:[13]
1.      Fatwa yang didengar Shahabat dari Nabi
2.      Fatwa yang didasarkan dari orang yang mendengar dari Nabi.
3.      Fatwa yang didasarkan atas pemahamannya terhadap Al-Quran yang agak kabur pemahaman ayatnya bagi kita
4.      Fatwa yang disepakati oleh tokoh Shahabat sampai kepada kita melalui salah seorang Shahabat.
5.      Fatwa yang didasarkan kepada kesempurnaan ilmunya baik bahasa maupun tingkah lakunya, kesempurnaan ilmunya tentang keadaan Nabi dan maksub-maksudnya. Kelima hal inilah hujjah yang wajib diikuti.
6.      Fatwa yang berdasarkan pemahaman yang tidak datang dari Nabi dan ternyata pemahamannya salah. Maka hal ini tidak jadi hujjah.

C. DALIL-DALIL TENTANG MADZHAB SHAHABY
            Dalam menetapkan fatwa-fatwa Shahabat sebagai hujjah, jumhur fuqaha mengemukakan beberapa argumentasi, baik dengan dalil aqli maupun dalil naqli. Adapun dalil-dalil naqli adalah sebagai berikut[14] :
1. Firman Allah SWT pada surat At-Taubah (9) ayat 100 yang berbunyi:
š šcqà)Î6»¡¡9$#ur tbqä9¨rF{$# z`ÏB tûï̍Éf»ygßJø9$# Í$|ÁRF{$#ur tûïÏ%©!$#ur Nèdqãèt7¨?$# 9`»|¡ômÎ*Î/ šÅ̧ ª!$# öNåk÷]tã (#qàÊuur çm÷Ztã £tãr&ur öNçlm; ;M»¨Zy_ ̍ôfs? $ygtFøtrB ㍻yg÷RF{$# tûïÏ$Î#»yz !$pkŽÏù #Yt/r& 4 y7Ï9ºsŒ ãöqxÿø9$# ãLìÏàyèø9$# ÇÊÉÉÈ  

Artinya : “orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar”.
2. Sabda Rasulullah SAW. Yang berbunyi :
“Saya adalah kepercayaan (orang yang dipercayai) shahabatku, sedangkan shahabatku adalah kepercayaan para umatku”.

            Kalau kita lihat dari dalil naqli yang pertama (firman Allah dalam surat at-Taubah: 100), sungguh Allah SWT. Telah memberikan apresiasi bagi orang yang mengikuti para Shahabat. Maka dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa kita diperintahkan untuk mengikuti petunjuk-petunjuk mereka, dan oleh karena itulah fatwa-fatwa mereka dapat juga dijadikan hujjah.
            Adapun pada dalil naqli yang ke-dua (hadits Nabi), kepercayaan umat kepada shahabat berarti menjadikan fatwa-fatwa shahabat sebagai bahan rujukan karena kepercayaan shahabat kepada Nabi berarti kembalinya mereka kepada petunjuk Nabi Muhammad SAW.
Sedangkan argumentasi yang bersifat akal atau rasional (dalil aqli) ialah :
1.      Para Shahabat adalah orang-orang yang lebih dekat kepada Rasulullah SAW. dibanding orang lain. Dengan demikian, mereka lebih mengetahui tujuan-tujuan syara’, lantaran mereka menyaksikan langsung tempat dan waktu turunnya Al-Qur’an, mempunyai keikhlasan dan penalaran yang tinggi, ketaatan yang mutlak kepada petunjuk-petunjuk Nabi, serta mengetahui situasi di mana nash-nash Al-Qur’an diturunkan. Oleh karena itu, fatwa-fatwa mereka lebih layak untuk diikuti.
2.      Pendapat-pendapat yang dikemukakan para Shahabat sangat mungkin sebagai bagian dari sunnah Nabi dengan alasan mereka sering menyabutkan hukum-hukum yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW. tanpa menyebabkan bahwa hal itu datang dari Nabi, karena tidak ditanya sumbernya. Dengan kemungkinan tersebut, di samping pendapat mereka selalu didasarkan pada Qiyas atau penalaran maka pandangan mereka lebih berhak untuk diikuti, karena pandangan tersebut kenungkinan besar berasal dari nash (hadits) serta sesuai dengan daya nalar rasional.

            Jika pendapat para Shahabat didasarakan pada Qiyas, sedang para Ulama yang hidup sesudah mereka juga nenetapkan hukum berdasarakan Qiyas yang berbeda dengan pendapat Shahabat, maka untuk lebih berhati-hati, yang kita ikuti adalah pendapat para Shahabat karena Rasulullah SAW. bersabda : “Sebaik-baik generasi, adalah generasiku di mana aku diutus oleh Allah dalam generasi tersebut”.



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Dari pembahasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa tidak semua Ulama’ sepakat untuk mengambil dan mengikuti Madzhab Shahaby sebagi hujjah dalam menetapkan suatu hukum. Menurut sebagian ulama’ Ushul Fiqh yang dimaksud dengan madzhab shahaby yaitu, pendapat hukum yang dikemukakan oleh seorang atau beberapa sahabat Rasulullah secara individu, tentang suatu hukum syara’ yang tidak terdapat ketentuannya dalam Al-Qur’an maupun Sunnah Rasulullah SAW dimana pendapat para sahabat tersebut merupakan hasil kesepakatan diantara mereka.
            Namun ada juga pendapat lain yang memberikan definisi madzhab shahaby tersebut. Beliau mengatakan bahwa yang dimaksud dengan madzhab shahaby adalah fatwa sahabat secara perorangan.
            Terdapat perbedaan pengertian antara jumhur ulama’ ushul fiqh dan jumhur ulama’ hadist tentang yang dimaksud dengan sahabat Rasulullah. Menurut jumhur ulama’, yang dimaksud dengan sahabat ialah, setiap orang mukmin yang bertemu dengan Rasulullah, wafat dalam keadaan mukmin dan bergaul dengan beliau dalam waktu yang lama.  Sedangkan menurut jumhur ulama’ hadits mengatakan bahwa yang dimaksud dengan sahabat adalah setiap orang mukmin yang bertemu dengan Rasulullah dan wafat dalam keadaan mukmin, baik pergaulan mereka tersebut dalam waktu yang lama maupun sebentar.

DAFTAR PUSTAKA
Jazuli, H.A; dkk, 2000, Ushul Fiqh Metodologi Hukum Islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Umam, Chaerul, dkk, 2000,Ushul Fiqih 1, Pustaka Setia, Bandung
Zahrah, Al-Imam Muhammad Abu, 1957, Ushul Fiqh, Darul Fikri Al-Arabi
Abu Bakr Masyhur, I’Anatu al Tholibin. Surabaya: Dar al-Ilm Al-Imam
Al-Imam Muhammad Abu Zahrah. 1957. Ushul Fiqh. Darul Fikri Al-Arabi.
H.A Dzajuli. 1992. Ilmu Fiqih ( Sebuah Pengantar), Bandung: PD Percetakan Orba Shakti Bandung.
Muhammad Sulaiman Abdullah Al-Asyqar. 2001.  Al-wadhih Fu Ushul Fiqh. Dar-Al-Nafais.
Narun Haroen. Ushul Fiqh I. Jakarta: PT Logos Wacana Ilmu.
Rahmat Syafi’I. 2007. Ilmu Ushul Fiqih, Bandung : Pustaka Setia.
Syeikh Abdul Wahhab Khallaf. 1978. Ilmu Ushul Fiqh. Kuwait : An-Nasyr Wattawzi’.





[1]Satria Effendi dan M.Zein,Ushul Fiqh,(Jakarta;Kencana,2009),h.169
[2]Abd.Rahman Dahlan,Ushul Fiqh,(Jakarta;Amzah,2010),h.225
[3]Amir syarifuddin,Ushul Fiqh,(Jakarta;Kencana,2008),h.378
[4] Abd.Rahman Dahlan,Ushul Fiqh,(Jakarta;Amzah,2010),Cet.1,h.225
[5] Satria Effendi dan M.Zein,Ushul Fiqh,(Jakarta;Kencana,2009),Cet.3,h.169
[6] Amir syarifuddin,Ushul Fiqh,(Jakarta;Kencana,2008),Cet.4,h.378
[7] Amir syarifuddin,Ushul Fiqh,(Jakarta;Kencana,2008),Cet.4,h.381
[8] Rahman Dahlan,Ushul Fiqh,(Jakarta;Amzah,2010),Cet.1,h.226
[9] Abd.Rahman Dahlan,Ushul Fiqh,(Jakarta;Amzah,2010) ,h.226
[10]Ibid,225
[11]Abd.Rahman Dahlan,Ushul Fiqh,(Jakarta;Amzah,2010),h.228
[12] Amir syarifuddin,Ushul Fiqh,(Jakarta;Kencana,2008) ,h.385
[13] A. Jazuli dkk, Ushul Fiqh Metodologi Hukum Islam, (Jakarta : raja grafindo persada, 2000), 212-213
[14] Al-Imam Muhammad Abu Zahra, Ushul Fiqh, (Darul Fikri Al-Arabi, 1957), 212-213